Pembebasan Biaya Airport Tax Berlaku Jumat Ini hingga Akhir 2020
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 23 Oktober 2020 06:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan pembebasan biaya tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax efektif mulai hari ini, 23 Oktober 2020.
“Pada 23 Oktober sudah mulai diterapkan hingga 31 Desember 2020,” kata Denon saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 22 Oktober 2020.
Denon meminta masing-masing maskapai melakukan penyesuaian harga tiket setelah tarif layanan bandara bagi penumpang berlaku nol rupiah. Keringanan ini digadang-gadang mampu meningkatkan okupansi pergerakan penumpang per bulan.
Adapun penghapusan airport tax akan dirasakan oleh masyarakat yang bepergian dari 13 bandara dengan rute penerbangan domestik. Di lingkup Angkasa Pura I, program penghapusan tarif layanan bandara diterapkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Lombok.
Sedangkan di lingkup Angkasa Pura II, kebijakan ini ditetapkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Silangit, dan Bandara Banyuwangi.
Denon menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan stimulus ini menggunakan duit APBN sebagai upaya memulihkan kondisi ekonomi nasional. Menurut Denon, rencana pemberian stimulus berupa pembebasan airport tax sudah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan pada 15 Oktober lalu. Asosiasi penerbangan pun langsung menyampaikan kebijakan tersebut kepada perusahaan maskapai sehari setelahnya.
“Kemudian 20 Oktober saya memastikan kesiapan airlines untuk mengenolkan tarif airport tax, lalu 22 Oktober meneken MoU (terkait stimulus), dan 23 Oktober mulai berlaku,” ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto berharap penghapusan airport tax akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, industri pariwisata, dan sektor UMKM. "Bagi operator penerbangan maupun operator bandara, dengan adanya stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara,” katanya.
Total stimulus transportasi kepariwisataan dalam program PEN 2020 untuk sektor transportasi udara dianggarkan Rp 216,5 miliar. Dana ini terbagi menjadi insentif untuk PJP2U sebesar Rp 175,7 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan serta alat bantu pendaratan visual sebesar Rp 40,8 miliar.
Baca juga: Penghapusan Airport Tax Tidak Memangkas Pendapatan Maskapai Penerbangan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA