TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menghapus aturan minimal kepemilikan lima pesawat bagi angkutan niaga berjadwal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association atau INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan upaya pemerintah tersebut dapat membuka ruang fleksibilitas bagi investor.
“Bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi di dalam penyelenggara penerbangan akan lebih mudah. Apalagi pandemi membutuhkan fleksibilitas bagi investor,” kata Denon saat dihubungi Tempo pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Penghapusan syarat lima maskapai dinilai sesuai dengan kondisi krisis akibat wabah Covid-19. Sebab, kemudahan aturan akan memberikan relaksasi permodalan bagi pengusaha.
Dengan demikian, Denon mengatakan jumlah badan usaha yang bergerak di bidang penerbangan dalam negeri bisa bertambah. Dalam jangka waktu tertentu, pertumbuhan jumlah perusahaan maskapai penerbangan dapat meningkatkan standar layanan bagi konsumen lantaran munculnya kompetsi yang kuat.
“Sepanjang standar keselamatan dipenuhi, ada awarness tentang tarif tiket, industri akan sehat dan dapat meningkatkan service level,” ucapnya.
Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak lagi mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat. Revisi tersebut tertuang dalam bunyi Pasal 118 yang diatur di klaster penerbangan.