Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek arah Jakarta di Karawang, Jawa Barat, Minggu, 2 Agustus 2020. PT Jasa Marga (persero) Tbk memprediksi puncak arus balik libur Idul Adha 1441 H terjadi pada 2 Agustus hingga 3 Agustus. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
TEMPO.CO, Jakarta - Organda meminta penerapan pembatasan aktivitas angkutan barang bersumbu tiga ke atas di tol Jakarta-Cikampek selama libur panjang akhir Oktober 2020 diterapkan secara situasional.
Dengan demikian, ketika kondisi tol dalam keadaan lancar, tidak ada lonjakan kendaraan roda empat pribadi, truk-truk besar ini dapat menggunakan jalur tol tersebut. Aktivitas distribusi barang tetap dapat dikirimkan tepat waktu.
Ketua Bidang Angkutan Barang Organda Ivan Kamadjaja menuturkan pihaknya menyayangkan masyarakat yang masih memilih berlibur di masa pandemi Covid-19. Padahal, vaksin belum ditemukan, sehingga risiko penularan masih tinggi.
"Kami juga menyayangkan juga terhadap masyarakat yang masih banyak nekat, di masa pandemi seperti sekarang, vaksin juga belum ditemukan, tapi masih berlibur," katanya kepada Bisnis.com, Kamis, 22 Oktober 2020.
Organda ingin memperjuangkan agar angkutan barang tetap dapat menggunakan tol Jakarta-Cikampek di waktu libur panjang tersebut. Dia sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri agar pembatasan diterapkan secara situasional.
"Kami minta mau tidak mau dilakukan secara situasional, apabila jalanan lancar pembatasan itu diubah," katanya. <!--more--> Menurutnya, permintaan situasional ini memang menuai pro kontra karena terdapat kelebihan dan kekurangannya. Namun, Ivan menilai penerapan situasional ini dapat menjadi solusi jangka pendek bagi angkutan barang dan penumpang di tol.
Dia menekankan ketentuan situasional ini rawan penyelewengan di lapangan karena benar-benar bergantung keputusan regulator di tempat. Harapannya, agar pihak Polri dapat menjalankan dengan baik dan benar.
Guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pekan depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah. Adapun pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober-2 November 2020.
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
8 hari lalu
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.