Ekonom Ingatkan Bahaya Pembahasan PP Turunan UU Cipta Kerja tanpa Dikawal Buruh

Sabtu, 17 Oktober 2020 20:23 WIB

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 15 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan merugikan buruh. ANTARA FOTO/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan buruh harus mengawal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Dia khawatir hak-hak buruh tidak akan terpenuhi bila proses pembentukan RPP tidak melibatkan unsur pekerja.

“Ada titik bahaya kalau RPP tidak dikawal kedua belah pihak, terutama buruh yang sudah kalah dengan Omnibus Law. Jangan sampai di tingkat detail, buruh tidak dapat porsi (hak),” tuturnya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Pemerintah sedang menyiapkan 35 RPP dan lima rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai tindak lanjut disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Pemerintah memiliki waktu sekitar 30 hari untuk merampungkan aturan turunan dari undang-undang tersebut.

Menurut Tauhid, buruh harus memperjuangkan klausul-klausul tentang pesangon, cuti, dan hak-hak lain yang sempat dimasalahkan dalam draf UU Cipta Kerja. Buruh juga harus memastikan hak-haknya tidak lagi dipangkas dalam aturan turunan serta tak merugikan pekerja pada masa mendatang.

Selain itu, dalam pembahasan RPP, buruh harus memperjuangkan adanya pihak ketiga yang mengawasi jalannya perjanjian antara pemberi kerja dan pencari kerja. “Saat ini jumlah pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan itu terbatas. Jumlah pengawas sedikit sekali,” katanya.

Tauhid menilai, bila tak ada pihak ketiga yang mengawasi berlangsungnya perjanjian, hak buruh untuk memperoleh pesangon sesuai dengan masa kerjanya akan diabaikan oleh korporasi. “Saat implementasi, meski sudah ada UU, kurang efektif,” tuturnya.
<!--more-->
Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya akan mulai membahas aturan turunan Omnibus Law khusus klaster ketenagakerjaan. Total ada tiga RPP dan satu Revisi PP.

Pembahasan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2020. "Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO," kata dia dalam diskusi Kovid Psikologi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan telah menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam undangan tersebut, Kemenaker meminta KSPI menunjuk empat orang untuk mengikuti pembahasan. Namun, KSPI menolak. "Tapi kami tidak akan ikut," kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: KSPI Siapkan 4 Aksi Lanjutan Menolak UU Cipta Kerja

Berita terkait

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

6 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

7 hari lalu

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

31 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

31 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

38 hari lalu

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi

Baca Selengkapnya

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

39 hari lalu

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

39 hari lalu

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya