Pemerintah Diminta Jelaskan Soal UU Cipta Kerja Sebut WNA Bisa Miliki Apartemen

Senin, 12 Oktober 2020 07:27 WIB

Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mempertanyakan isu kepemilikan warga negara asing atau WNA di apartemen yang kembali muncul usai Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pekan lalu.

Dalam pasal 144 ayat 1 di beleid itu disebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak milik tersebut, menurut Ali, menjadi tidak jelas karena berbeda dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 29/2016.

Sebab, di Peraturan Menteri Agraria itu disebutkan hak milik sarusun hanya bisa dikantongi oleh warga negara Indonesia atau WNI. WNI bisa menggenggam hak milik atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Adapun untuk WNA, menurut peraturan tersebut, hanya dapat berupa hak pakai atas satuan rumah susun (hak pakai sarusun). “Jadi, dengan adanya penyebutan hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud,” kata Ali, Ahad, 11 Oktober 2020.

Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015 yang menyebutkan kepemilikan apartemen bagi WNA sudah dimungkinkan dengan hak pakai. UU Pokok Agraria No. 5/1960 pun mengatur WNA sudah bisa memiliki properti dengan hak pakai.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 4 di PP No. 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah rumah tunggal di atas tanah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik. WNA juga dapat memiliki satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.

<!--more-->

Namun, kata Ali, dalam PP itu tidak disebutkan hak milik sarusun dan hanya dikatakan bisa memiliki sarusun di atas hak pakai, apakah itu berupa hak milik sarusun atau hak pakai atas sarusun. Saat ini, hampir semua apartemen yang dijual memiliki hak guna bangunan (HGB) dan bukan hak pakai.

“Bila WNA bisa memiliki dengan hak pakai, bagaimana proyek-proyek apartemen yang saat ini memiliki HGB. Apakah bisa langsung diberikan hak milik atas sarusun kepada WNA? Itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak, apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai?” ucap Ali.

Oleh karena itu, menurut Ali, pemerintah harus menjelaskan secara jelas soal hal ini agar tak membuat kebingungan pasar. Beberapa hal itu yang harus ditegaskan melalui turunan UU Cipta Kerja terkait aturan kepemilikan asing di apartemen.

Ali pun mempertanyakan efektifitas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja bila benar untuk mendorong agar WNA bisa mengantongi hak milik atas apartemen tersebut. Sebab, sejak PP yang dikeluarkan pada 2015, WNA belum tertarik membeli apartemen di Indonesia. “Bisa jadi masih ruwetnya proses kepemilikannya sehingga mereka pun tidak terlalu antusias.”

Ia mengaku tak mempermasalahkan jika banyak pihak yang menilai kepemilikan WNA menjadi angin segar bagi pasar apartemen. Namun, dia menggarisbawahi bahwa hal ini belum tentu serta merta menarik minat asing untuk membeli apartemen, apalagi mendongrak penjualan apartemen.

“Jangan dibalik logika pasarnya. Dengan aturan yang sudah baik pun, belum tentu WNA akan tertarik beli apartemen di Indonesia bila tidak disertai dengan kepastian hukum, stabilitas ekonomi politik, dan iklim investasi yang baik,” kata Ali.

BISNIS

Baca: Harga Apartemen di Jakarta Melejit, Bagaimana Nasib Milenial?

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

3 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

8 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

23 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

30 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

30 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

32 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

35 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

42 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

43 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya