Aturan Kepemilikan 5 Pesawat Dihapus, INACA: Fleksibilitas bagi Investor

Jumat, 9 Oktober 2020 20:06 WIB

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menghapus aturan minimal kepemilikan lima pesawat bagi angkutan niaga berjadwal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association atau INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan upaya pemerintah tersebut dapat membuka ruang fleksibilitas bagi investor.

“Bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi di dalam penyelenggara penerbangan akan lebih mudah. Apalagi pandemi membutuhkan fleksibilitas bagi investor,” kata Denon saat dihubungi Tempo pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Penghapusan syarat lima maskapai dinilai sesuai dengan kondisi krisis akibat wabah Covid-19. Sebab, kemudahan aturan akan memberikan relaksasi permodalan bagi pengusaha.

Dengan demikian, Denon mengatakan jumlah badan usaha yang bergerak di bidang penerbangan dalam negeri bisa bertambah. Dalam jangka waktu tertentu, pertumbuhan jumlah perusahaan maskapai penerbangan dapat meningkatkan standar layanan bagi konsumen lantaran munculnya kompetsi yang kuat.

“Sepanjang standar keselamatan dipenuhi, ada awarness tentang tarif tiket, industri akan sehat dan dapat meningkatkan service level,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak lagi mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat. Revisi tersebut tertuang dalam bunyi Pasal 118 yang diatur di klaster penerbangan.

<!--more-->

Pada Pasal 118 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebelumnya, aturan kepemilikan minimal pesawat dicantumkan dalam ayat kedua butir a. Belid itu berbunyi: “angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.”

Hal yang sama diberlakukan untuk angkutan niaga tidak berjadwal. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah meniadakan syarat minimal jumlah pesawat yang dimiliki angkutan tersebut.

Sedangkan menurut peraturan lama, angkutan niaga tidak berjadwal dalam operasinya wajib mempunyai sedikitnya satu unit pesawat dan menguasai dua unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan udara serta daerag operasi.

Begitu juga dengan angkutan kargo. Syarat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan niaga khusus kargo paling sedikit mesti memiliki satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit armada tidak lagi ada di UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 118 UU Cipta, pemerintah hanya mengatur kewajiban bagi angkutan udara niaga untuk memiliki dan menguasai pesawat udara jumlah tertentu. Adapun angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri adalah oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusahaterkait angkutan udara niaga berjadwal.

Sedangkan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri merupakan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baca juga: Bisnis Penerbangan Baru Pulih 2024, Pilot Disarankan Alih Profesi

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

6 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

10 jam lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

19 jam lalu

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

Berikut ini enam tips yang dapat dilakukan sebelum dan saat liburan bersama anak penyandang autisme

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

19 jam lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

20 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

21 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

22 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

23 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya