Aturan Kepemilikan 5 Pesawat Dihapus, INACA: Fleksibilitas bagi Investor
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 9 Oktober 2020 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menghapus aturan minimal kepemilikan lima pesawat bagi angkutan niaga berjadwal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association atau INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan upaya pemerintah tersebut dapat membuka ruang fleksibilitas bagi investor.
“Bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi di dalam penyelenggara penerbangan akan lebih mudah. Apalagi pandemi membutuhkan fleksibilitas bagi investor,” kata Denon saat dihubungi Tempo pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Penghapusan syarat lima maskapai dinilai sesuai dengan kondisi krisis akibat wabah Covid-19. Sebab, kemudahan aturan akan memberikan relaksasi permodalan bagi pengusaha.
Dengan demikian, Denon mengatakan jumlah badan usaha yang bergerak di bidang penerbangan dalam negeri bisa bertambah. Dalam jangka waktu tertentu, pertumbuhan jumlah perusahaan maskapai penerbangan dapat meningkatkan standar layanan bagi konsumen lantaran munculnya kompetsi yang kuat.
“Sepanjang standar keselamatan dipenuhi, ada awarness tentang tarif tiket, industri akan sehat dan dapat meningkatkan service level,” ucapnya.
Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak lagi mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat. Revisi tersebut tertuang dalam bunyi Pasal 118 yang diatur di klaster penerbangan.
<!--more-->
Pada Pasal 118 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebelumnya, aturan kepemilikan minimal pesawat dicantumkan dalam ayat kedua butir a. Belid itu berbunyi: “angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.”
Hal yang sama diberlakukan untuk angkutan niaga tidak berjadwal. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah meniadakan syarat minimal jumlah pesawat yang dimiliki angkutan tersebut.
Sedangkan menurut peraturan lama, angkutan niaga tidak berjadwal dalam operasinya wajib mempunyai sedikitnya satu unit pesawat dan menguasai dua unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan udara serta daerag operasi.
Begitu juga dengan angkutan kargo. Syarat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan niaga khusus kargo paling sedikit mesti memiliki satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit armada tidak lagi ada di UU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 118 UU Cipta, pemerintah hanya mengatur kewajiban bagi angkutan udara niaga untuk memiliki dan menguasai pesawat udara jumlah tertentu. Adapun angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri adalah oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusahaterkait angkutan udara niaga berjadwal.
Sedangkan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri merupakan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Baca juga: Bisnis Penerbangan Baru Pulih 2024, Pilot Disarankan Alih Profesi
FRANCISCA CHRISTY ROSANA