Menaker Beberkan Sebab Besar Pesangon PHK Lebih Rendah di UU Cipta Kerja
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 Oktober 2020 18:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan alasan penetapan besar pesangon yang akan diterima pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam aturan yang baru disahkan pada Senin lalu itu, disebutkan besar pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan. Sisanya, enam kali melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara total, besar pesangon di UU Cipta Kerja ini lebih kecil dari jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Jumlah maksimal pesangon kalau di UU 13 itu 32 kali,” ujar Ida, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ida menyebutkan, hal ini didasari pada pertimbangan pemerintah yang ingin memastikan pekerja atau buruh benar-benar mendapat pesangon yang menjadi haknya. “Jadi kalau angkanya (pesangon) tinggi, tapi tidak dapat diterima sama juga dengan bohong,” katanya dalam sosialisasi tentang UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang disiarkan melalui YouTube.
Terlebih, kata Ida, selama ini data menunjukkan sedikit sekali pekerja yang menerima hak pesangon sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. "Dengan UU Cipta Kerja ini, pengusaha wajib membayar pesangon, dan pemerintah memberi jaminan lewat JKP," tururnya.
<!--more-->
Ida menjelaskan, UU Cipta kerja yang disahkan juga memperkenalkan skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial tersebut diatur dalam sistem JKP.
Lebih jauh, Ida memastikan, JKP tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lain yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP ini juga, kata dia, tidak menambah beban bagi pekerja atau buruh.
Di dalam skema JKP menjamin para pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja hingga akses informasi pasar. “Program JKP ini memiliki 3 manfaat yaitu cash benefit, vocational training (pelatihan kerja) dan akses penempatan,” ujarnya.
Ida mengatakan bahwa dana awal JKP ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dengan maksimal anggaran sebesar Rp 6 triliun. Pemerintah, kata dia, juga akan memberikan akses penempatan dan mendesain pasar kerja agar pekerja terdampak PHK dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.
GABRIEL ANIN | RR ARIYANI
Baca: Bunyi Lengkap Pasal tentang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja