Menaker Beberkan Sebab Besar Pesangon PHK Lebih Rendah di UU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020 18:08 WIB

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan alasan penetapan besar pesangon yang akan diterima pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam aturan yang baru disahkan pada Senin lalu itu, disebutkan besar pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan. Sisanya, enam kali melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Secara total, besar pesangon di UU Cipta Kerja ini lebih kecil dari jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Jumlah maksimal pesangon kalau di UU 13 itu 32 kali,” ujar Ida, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ida menyebutkan, hal ini didasari pada pertimbangan pemerintah yang ingin memastikan pekerja atau buruh benar-benar mendapat pesangon yang menjadi haknya. “Jadi kalau angkanya (pesangon) tinggi, tapi tidak dapat diterima sama juga dengan bohong,” katanya dalam sosialisasi tentang UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang disiarkan melalui YouTube.

Terlebih, kata Ida, selama ini data menunjukkan sedikit sekali pekerja yang menerima hak pesangon sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. "Dengan UU Cipta Kerja ini, pengusaha wajib membayar pesangon, dan pemerintah memberi jaminan lewat JKP," tururnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Ida menjelaskan, UU Cipta kerja yang disahkan juga memperkenalkan skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial tersebut diatur dalam sistem JKP.

Lebih jauh, Ida memastikan, JKP tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lain yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP ini juga, kata dia, tidak menambah beban bagi pekerja atau buruh.

Di dalam skema JKP menjamin para pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja hingga akses informasi pasar. “Program JKP ini memiliki 3 manfaat yaitu cash benefit, vocational training (pelatihan kerja) dan akses penempatan,” ujarnya.

Ida mengatakan bahwa dana awal JKP ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dengan maksimal anggaran sebesar Rp 6 triliun. Pemerintah, kata dia, juga akan memberikan akses penempatan dan mendesain pasar kerja agar pekerja terdampak PHK dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.

GABRIEL ANIN | RR ARIYANI

Baca: Bunyi Lengkap Pasal tentang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

3 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

6 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

12 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

12 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

13 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

15 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

16 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya