TEMPO Interaktif, Jakarta:Divestasi 51 persen saham Kaltim Prima Coal terancam batal. Hal ini terjadi menyusul tidak adanya kesepakatan antara pemerintah dengan dengan pihak KPC. Sekertaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Joko Darmono, mengatakan pemerintah dan KPC sepakat untuk mengadakan pembicaraan pada awal Februari mendatang. Padahal seharusnya pada 31 Januari besok sudah ada pembayaran untuk divestasi 31 saham seperti yang direncanakan. Kita akan tunda sampai awal Februari nanti, katanya kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan pihak KPC di Departemennya, Kamis (30/1). Dengan demikian target waktu penyelesaian masalah due dilligent (uji tuntas) yang seharusnya selesai pada 31 januari tidak terlewati. Pertemuan pada awal Februari nanti, menurut Joko, akan membahas opsi perpanjangan atau penundaan divestasi saham KPC. Mudah-mudahan kita temukan jalan yang terbuka, kata Joko. Sementara itu, secara terpisah, PT. Tambang Bukit Asam menyatakan pihaknya belum bisa mendapatkan harga yang pasti mengenai 20 persen saham KPC yang rencananya dijual kepada PT. Bukit Asam. PT. Bukit Asam bahkan meminta tambahan waktu untuk melakukan uji tuntas. Presiden Direktur PT. Tambang Bukit Asam, Ismet Harmaini, mengatakan sebenarnya PT. Bukit Asam sudah melakukan uji tuntas terhadap KPC, namun begitu Ismet mengaku kecewa karena pihaknya hanya diberi waktu seminggu untuk mengakses data room. Kita hanya dapat kulitnya saja kata Ismet menggambarkan hasil uji tuntas yang dilakukan oleh akuntan publik Price Waterhouse Cooper waktu itu. Karena itu dia meminta tambahan waktu untuk melakukan uji tuntas karena hasil uji tuntas pada November lalu itu menurut dia hanya mendapatkan harga-harga awal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Minimal satu setengah bulan, kata dia. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan pembagian 51 persen KPC. Sebanyak 20 persen saham diserahkan ke pemerintah pusat melalui PT. Bukit Asam, sedangkan 31 persen sisanya diserahkan ke pemerintah daerah melalui dua perusahaan daerah Kalimantan Timur. Ismet mengakui sebenarnya pihaknya mempunyai waktu untuk melakukan uji tuntas sejak keputusan pembagian 51 persen saham paa 31 Oktober itu. namun demikian ia mengaku PT. Bukit Asam ketika itu tidak cukup mempunyai waktu untuk melakukan uji tuntas. Masalahnya bukit asam harus melakukan initial public offering (penawaran publik)) sehingga pihaknya hanya mendapat waktu satu minggu untuk melakukan uji tuntas. Pada kesempatan yang sama Ismet mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan harga untuk 20 persen saham yang ditawarkan. Dia juga belum bisa menjelaskan dari mana PT. Bukit Asam mendapatkan dana untuk membeli 20 persen saham KPC itu. Masalah harga itu setelah dilakukan uji tuntas, kata dia. Lebih lanjut dia mengisyaratkan pihaknya membutuhkan waktu tiga bulan untuk menghimpun dana itu. tapi secara teori PT. Bukit Asam akan menghimpun dana melalui dana obligasi. Di lain pihak, Direktur Utama KPC, Noke Kiroyan, mengatakan pihaknya berharap proises divestasi bisa berjalan dengan aman dan tertib. Dari dulu kita konsisten, kata Noke secara terpisah. Dia sendiri membantah pihaknya hanya memberikan waktu satu minggu kepada PT. Bukit Asam untuk mengakses data room untuk uji tuntas. Uji tuntas itu ada waktunya yang harus ditepati. Jadi tidak bisa setiap saat, kata Noke. Dia sendiri mengatakan pihakhya tidak bisa dipersalahkan akibat tertundanya proses divestasi saham KPC. Kita sih maunya cepat, kata dia.(Multazam-Tempo News Room)
Berita terkait
Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua
4 menit lalu
Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua
Sindrom putri sulung adalah beban yang dirasakan oleh anak sulung perempuan untuk berperan sebagai orang tua ketiga bagi saudara-saudaranya.