5 Aturan Tata Ruang yang Berubah Akibat Berlakunya Omnibus Law

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 7 Oktober 2020 06:17 WIB

Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Dalam keputusan tersebut, Kampung Akuarium menjadi satu di antaranya 21 kampung yang diprioritaskan untuk ditata. Nantinya, 40 persen dari luas kawasan yang dibangun dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau. Sementara 60 persen sisanya menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, telah merombak sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang alias UU Tata Ruang. Total ada 38 pasal aturan Tata Ruang yang diubah, dihapus, maupun ditambahkan.

"Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha," demikian tujuan dari revisi ini seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UU Cipta Kerja.

Tempo merangkum sejumlah perubahan utama yang terjadi, berikut di antaranya:

1. Klausul Izin Jadi Kesesuaian

Perubahan dratis yang terjadi pada Pasal 1 ayat 32 dalam UU Tata Ruang. Semula, ada klausul "izin pemanfaatan ruang". Klausul ini kemudian hilang di Omnibus Law dan berganti menjadi "kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Advertising
Advertising

Perubahan ini membawa dampak signifikan pada aturan di selanjurnya, termasuk dalam hal pelanggaran terhadap tata ruang. Jika sebelumnya pidana terhadap pelanggaran izin, maka sekarang pidana terhadap pelanggaran kesesuaian pemanfaatan ruang.

2. Kewenangan Gubernur dan Bupati Dipangkas

Dalam Pasal 10 UU Tata Ruang, pemerintah provinsi (Gubernur dan DPRD setempat) masih berwenang untuk melaksanakan penataan kawasan strategis di daerah mereka. Hal yang berlaku bagi pemerintah kabupaten kota (Bupati dan DPRD setempat), dalam Pasal 11.

Kewenangan ini dihapus dalam Omnibus Law. Sehingga, kewenangan daerah kini hanya sebatas pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penataan ruang. Kemudian, kerja sama antar daerah.

3. Aturan Tata Ruang Pedesaan Dibabat

Dalam UU Tata Ruang, ada 6 pasal sekaligus yang mengatur soal perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di desa. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 49 sampau Pasal 54.

Lewat UU Tata Ruang, penataan ruang di desa bisa dilakukan di tingkat kecamatan sampai desa. Keenam pasal ini dibabat habis alias dihapus dalam Omnibus Law.

4. Hak Menuntut Jadi Keberatan

Dalam Pasal 60 huruf d UU Tata Ruang, masyarakat berhak mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang bila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di daerah mereka. Dalam Omnibus Law, klausul "mengajukan tuntutan" ini hilang dan berganti menjadi "mengajukan keberatan"

5. Pidana Korporasi Dikorting

Dalam Pasal 74 UU Tata Ruang, pidana berupa denda bagi korporasi yang melanggar aturan tata ruang sebesar 3 kali lipat dari denda untuk individu pelanggar.

Tapi dalam Omnibus Law, hukuman denda ini dikorting menjadi hanya seperiga saja. Artinya, denda bagi korporasi pelanggar lebih rendah daripada individu yang melanggar.

Sebaliknya, semua jenis pidana berupa denda bagi individu pelanggar dinaikkan. Sebagian pidana penjara turun dan sebagian lainnya tetap. Artinya tidak ada hukuman penjara yang naik dalam Omnibus Law.

Berita terkait

Siap Kembangkan Sumut, Nikson Nababan Maju jadi Bacalon Gubernur

10 hari lalu

Siap Kembangkan Sumut, Nikson Nababan Maju jadi Bacalon Gubernur

Bupati dua periode Tapanuli Utara (Taput), Kanjeng Pangeran Raden Aryo Dr. Drs. Nikson Hasudungan Nababan, M.Si. Darmonagoro, siap kembangkan Sumatra Utara (Sumut) dengan maju sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sumut.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

43 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

44 hari lalu

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Di Hadapan DPR, Tito Karnavian Tegaskan Gubernur Jakarta Bukan Ditunjuk Presiden

46 hari lalu

Di Hadapan DPR, Tito Karnavian Tegaskan Gubernur Jakarta Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito menegaskan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap melalui Pilkada.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

27 Februari 2024

IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

IM57 meminta agar KPK tidak ragu-ragu memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam kasus Gubernur Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya

Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

7 Februari 2024

Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

Walhi mencatat kondisi ekologis di Jawa Timur kian parah pada tahun lalu. Selain karena bencana, dipicu juga oleh kesalahan pengelolaan tata ruang.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

26 Januari 2024

KPK Panggil 2 Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

Dua kepala dinas Pemprov Maluku Utara dipanggil KPK sebagai saksi untuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.

Baca Selengkapnya