Aturan Turunan UU Cipta Kerja Soal Pesangon Dinilai Harus Dikawal Ketat

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 7 Oktober 2020 05:37 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarifudin Yunus menilai disahkannya Undang-Undang atau UU Cipta Kerja merupakan realitas legislatif yang telah terjadi. Namun, dampaknya bagi industri DPLK baru terlihat setelah draft resmi diundangkan.

Menurutnya, penyusunan aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait program pensiun dan pesangon pekerja harus dikawal dengan seksama agar tidak menjadi petaka bagi persiapan pensiun para pekerja.

"Menurut saya aturan turunan itu harusnya mengatur pendanaan pesangon oleh pemberi kerja, sehingga tidak jadi masalah di pekerja. Selama ini memang kesadaran pemberi kerja juga masih harus ditingkatkan, baik soal pensiun maupun pesangon," ujar Syarif kepada Bisnis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dia menilai UU Cipta Kerja tersebut harus mengaitkan perlindungan para pekerja dengan program pensiun dan pesangonnya. Saat ini, meskipun secara prinsip masih terdapat pemberian manfaat pesangon, tetapi nilainya menurun.

Mulanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan pesangon senilai 32,2 kali upah, tetapi dalam UU Cipta Kerja nilainya turun menjadi maksimal 25 kali upah. Pembayaran itu pun 19 kalinya ditanggung pemberi kerja dan 6 lainnya dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita perlu menunggu aturan turunan dari UU Cipta kerja, seperti apa? Secara industri dana pensiun, intinya program pensiun seperti DPLK masih sangat diperlukan untuk pekerja di manapun, karena faktanya tidak lebih dari 6 persen pekerja di Indonesia yang sudah punya program pensiun," ujarnya.
<!--more-->
Terlepas dari besaran pesangon, Syarif mengatakan pemberi kerja harus memiliki kesadaran untuk "mendanakan" secara terpisah pesangon itu ke lembaga yang kompeten, seperti DPLK. Hal tersebut agar tidak terdapat masalah di kemudian hari soal pesangon pekerja, baik karena pensiun atau PHK.

"Justru pemerintah seharusnya fokus pada penerapan pesangon, apakah tiap perusahaan sudah mendanakan? Sehingga pada saat diperlukan dananya memang tersedia. Problem pesangon kan selama ini karena ketersediaan dana," ujarnya.

BISNIS

Baca juga: Bunyi Lengkap Pasal tentang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

4 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

10 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

14 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

21 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

36 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

36 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya