UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Selasa, 6 Oktober 2020 15:57 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja/Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko disepakati dalam Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020.

"Perizinan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha," demikian tertulis dalam Pasal 7 BAB III dalam UU Cipta Kerja.

Dalam bagian penjelasan, tingkat risiko ini adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Itu sebabnya, sebelum mendapatkan izin, ada penilaian terhadap potensi bahayanya dari bisnis yang dilakukan investor.

Penilaian ini akan mencakup lima aspek, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko volatilitas. Perlu digarisbawahi bahwa sumber daya yang dimaksud di sini termasuk frekuensi radio.

Setelah itu, barulah kemudian bisnis dibagi dalam tiga skala, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Advertising
Advertising

1. Bisnis Risiko Rendah

Untuk bisnis ini, izin yang dibutuhkan hanya satu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan bukti registrasi pelaku bisnis untuk melakukan usaha dan identitas atas usahanya tersebut. Tapi, UU ini belum menjelaskan contoh bisnis risiko rendah itu seperti apa.

<!--more-->

2. Bisnis Risiko Menengah

Pemerintah membaginya dalam dua kelompok. Pertama, menengah rendah yaitu seperti wisata agro dan jasa manajemen hotel. Izinnya hanya dua yaitu NIB dan pernyataan sertifikat standar. Artinya, hanya butuh pernyataan pelaku usaha bahwa bisnisnya telah memenuhi standar.

Kedua menengah tinggi seperti industri mesin pendingin dan industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan. Izinnya juga dua yaitu NIB dan pemenuhan sertifikat standar. Artinya, ada kewajiban standar yang perlu dipenuhi.

Tapi tidak berhenti sampai di sini. Jika kedua jenis bisnis ini memerlukan standarisasi produk, maka pemerintah pusat yang akan menerbitkannya berdasarkan hasil verifikasi. Ini wajib dipenuhi pelaku bisnis sebelum barangnya dipasarkan.

3. Bisnis Risiko Tinggi

Untuk bisnis ini, izinnya tetap dua yaitu NIB dan izin alias persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha. Jika memerlukan standarisasi produk, maka pelaku usaha wajib untuk memiliki sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum barangnya dipasarkan.

Aturan ini hanya secara umum. Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa nantinya, semua ketentuan ini akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP), termasuk soal pengawasan.

Baca juga: Menaker Tulis Surat Terbuka Menjelang Mogok Nasional Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

7 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

7 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

10 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

11 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

16 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

18 jam lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

20 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

1 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

2 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya