UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Selasa, 6 Oktober 2020 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko disepakati dalam Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020.
"Perizinan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha," demikian tertulis dalam Pasal 7 BAB III dalam UU Cipta Kerja.
Dalam bagian penjelasan, tingkat risiko ini adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Itu sebabnya, sebelum mendapatkan izin, ada penilaian terhadap potensi bahayanya dari bisnis yang dilakukan investor.
Penilaian ini akan mencakup lima aspek, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko volatilitas. Perlu digarisbawahi bahwa sumber daya yang dimaksud di sini termasuk frekuensi radio.
Setelah itu, barulah kemudian bisnis dibagi dalam tiga skala, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.
1. Bisnis Risiko Rendah
Untuk bisnis ini, izin yang dibutuhkan hanya satu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan bukti registrasi pelaku bisnis untuk melakukan usaha dan identitas atas usahanya tersebut. Tapi, UU ini belum menjelaskan contoh bisnis risiko rendah itu seperti apa.
<!--more-->
2. Bisnis Risiko Menengah
Pemerintah membaginya dalam dua kelompok. Pertama, menengah rendah yaitu seperti wisata agro dan jasa manajemen hotel. Izinnya hanya dua yaitu NIB dan pernyataan sertifikat standar. Artinya, hanya butuh pernyataan pelaku usaha bahwa bisnisnya telah memenuhi standar.
Kedua menengah tinggi seperti industri mesin pendingin dan industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan. Izinnya juga dua yaitu NIB dan pemenuhan sertifikat standar. Artinya, ada kewajiban standar yang perlu dipenuhi.
Tapi tidak berhenti sampai di sini. Jika kedua jenis bisnis ini memerlukan standarisasi produk, maka pemerintah pusat yang akan menerbitkannya berdasarkan hasil verifikasi. Ini wajib dipenuhi pelaku bisnis sebelum barangnya dipasarkan.
3. Bisnis Risiko Tinggi
Untuk bisnis ini, izinnya tetap dua yaitu NIB dan izin alias persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha. Jika memerlukan standarisasi produk, maka pelaku usaha wajib untuk memiliki sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum barangnya dipasarkan.
Aturan ini hanya secara umum. Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa nantinya, semua ketentuan ini akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP), termasuk soal pengawasan.
Baca juga: Menaker Tulis Surat Terbuka Menjelang Mogok Nasional Buruh Tolak UU Cipta Kerja