Omnibus Law Disahkan, DPR: Syarat PHK, Cuti Haid Ikuti UU Ketenagakerjaan

Senin, 5 Oktober 2020 20:17 WIB

Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi UU. Meski demikian, DPR menyatakan syarat bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, memberikan cuti haid hingga hamil tidak berubah.

"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporan hasil pembahasan dalam sidang paripurna haid ini di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Awalnya, RUU Cipta Kerja akan mengubah sejumlah ketentuan terkait PHK dalam UU Ketenagakerjaan. Contoh terlihat adalah Pasal 151 ayat 1.

Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa: "Pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK."

Dalam RUU Cipta Kerja, pasal ini direvisi menjadi: "PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan buruh."

Advertising
Advertising

<!--more-->

Selanjutnya, Supratman menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan hamil. "Seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata dia.

Perubahan terjadi pada pesangon. Awalnya, pemerintah sudah mengusulkan tidak ada perubahan besaran pesangon yang saat ini ditanggung penuh 32 kali upah oleh perusahaan. Hanya saja skema yang berubah menjadi 23 kali upah dibayar perusahaan dan 9 kali upah dibayar pemerintah.

Tapi dalam rapat terakhir pada 3 Oktober 2020, pemerintah mengubah besarannya. Besar pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah saja. Skemanya menjadi 19 kali upah dibayar perusahaan dan 6 kali upah dibayar pemerintah.

Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau yang di negara lain bernama Unemployment Insurance. "Preminya dibebani kepada APBN," kata Supratman.

Baca: 7 UU Dikeluarkan dari Omnibus Law: Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

2 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

2 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

48 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.

Baca Selengkapnya