Tok! DPR Setujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja Menjadi UU
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 5 Oktober 2020 17:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam pengambilan keputusan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam sidang, sebanyak 6 fraksi menyetujui secara bulat RUU Cipta Kerja ini yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP. PAN menerima RUU ini dengan catatan. Sementara dua lainnya tetap menolak yaitu PKS dan Demokrat.
"Sehingga berdasarkan mekanisme tata terbit, pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum rapat paripurna, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang di gedung DPR, Jakarta.
"Sepakat ketua," jawab anggota sidang. "Setuju," kata sebagian yang lain. Sehingga, Azis pun mengetok palu tiga kali tanda pengesahan UU, yang diikuti oleh tepuk tangan anggota.
Selanjutnya, UU ini tinggal diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani. Jika dalam 30 hari Jokowi tidak menandatanganinya, maka UU ini resmi disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara.
Adapun sidang paripurna ini dihadiri oleh 11 menteri sekaligus. Di antaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sidang paripurna ini digelar dua hari setelah pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja di pengambilan keputusan tingkat satu tingkat panitia kerja. Pengambilan keputusan ini diambil pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
<!--more-->
Adapun dalam sidang paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa pembahasan RUU Cipta sudah dilakukan sebanyak 64 kali. 2 kali rapat kerja, 56 rapat panitia kerja, dan 6 kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (trimsin). "Dari Senin sampai Minggu, pagi hingga dini hari," kata dia.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU ini dilakukan di tengah protes yang terus berlangsung di masyarakat. Salah satu yang menolak adalah kelompok buruh.
Mereka bersiap untuk melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Rencananya sebanyak 2 juta buruh di 10 provinsi akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk perlawanan.
Dalam sidang paripurna ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah. Kepada DPR, Airlangga menyampaikan ucapakan terima kasih atas proses pembahasan RUU ini.
Airlangga menyatakan bahwa UU ini akan memberikan manfaat kepada semua masyarakat, pemerintah, pekerja, dan pengusaha. "Berbagai manfaat itu tertuang dalam rumusan 186 pasal 15 bab," ujarnya.
Setelah penyampaian pendapat dari pemerintah ini, Azis yang juga rekan separtai dengan Airlangga, yaitu Partai Golkar, kembali menanyakan kembali kepada anggota sidang apakah RUU ini dapat dilanjutkan menjadi UU. "Bisa disepakati?" kata Azis.
"Setuju," jawab anggota sidang, yang diikuti ketuk palu tiga kali oleh Azis.
Baca: Mogok Nasional, Jutaan Buruh Menentang 7 Poin Ini di Omnibus Law