Pengusaha Yakin Buruh Tak Akan Berani Mogok Nasional karena Takut Kena Sanksi

Senin, 5 Oktober 2020 14:30 WIB

Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta memprediksi mogok nasional yang rencananya dilakukan oleh para buruh tidak akan berjalan efektif. Sebab, ia menilai buruh tidak berani ikut mogok maupun unjuk rasa karena tidak sah.

"Takut mendapatkan sanksi," kata Sarman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana 2 juta buruh di 10 provinsi yang akan melakukan mogok nasional. Mogok dilakukan mulai Selasa hingga Jumat, 6 sampai 8 Oktober 2020, untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja.

Sarman yang juga anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit (Pengusaha, Buruh, Pemerintah) Nasional ini mengatakan mogok kerja memang merupakan hak dasar buruh dalam UU Ketenagakerjaan. Tapi, mogok dinyatakan sah bila perundingan antara buruh dan perusahaan gagal.

Dalam kondisi ini, serikat buruh wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan dan dinas tenaga kerja setempat, tujuh hari sebelum mogok. "Di luar ketentuan tersebut tidak sah," kata Sarman.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Jika buruh tetap melakukan mogok, maka pengusaha dapat memberikan sanksi. Mogok ini pun dinilai akan semakin menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja Indonesia kurang produktif dan kompeititif.

Untuk itu, Sarman mengatakan seharusnya dalam situasi seperti harus psikologis pengusaha harus dijaga. "Agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja," kata dia.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menyampaikan tujuh alasan yang menjadi alasan mereka akan mengadakan mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020. Ketujuh hal ini disebut telah disepakati pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020 yang memutuskan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke sidang paripurna.

Salah satu yang dipersoalkan kalangan buruh adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Baca: Mogok Nasional, Jutaan Buruh Menentang 7 Poin Ini di Omnibus Law

Berita terkait

Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

1 Februari 2024

Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto heran saat menemukan ada guru di daerah yang gajinya Rp 400 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

22 Januari 2024

UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK pada 2024. Berikut besaran UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ini Besaran UMR Jakarta 2024 dan Wilayah Jabodetabek Terbaru

19 Januari 2024

Ini Besaran UMR Jakarta 2024 dan Wilayah Jabodetabek Terbaru

UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023. Berapa besaran UMR Jakarta 2024? Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

14 Januari 2024

Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

Ribuan relawan Prabowo Subianto antusias mengikuti acara silaturahmi bersama relawan, di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Kronologi Massa Buruh Keroyok Sopir Truk di Bekasi, Apa Penyebabnya?

1 Desember 2023

Kronologi Massa Buruh Keroyok Sopir Truk di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Polisi memburu buruh yang mengeroyok sopir truk di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, di tengah unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Bekasi

Baca Selengkapnya