Jelang Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja: Luar Biasa Mengecewakan

Sabtu, 3 Oktober 2020 13:00 WIB

Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menuai protes dari asosiasi pekerja dan buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menuturkan hasil pembahasan final RUU yang dilakukan oleh pemerintah dan dewan tak menunjukkan keberpihakan kepada pekerja, dan berpotensi merugikan di kemudian hari.

Terlebih, sikap aji mumpung pemerintah melakukan kejar tayang pembahasan di tengah pandemi Covid-19 dinilai tak peka dengan kondisi sulit yang dihadapi saat ini. “Untuk kluster ketenagerjaan poin-poin yang kami soroti masih sama, terkait dengan hilangnya upah minimum sektoral, status pekerja kontrak dan outsourcing yang tanpa batasan dan kepastian, hingga soal pesangon,” ujar Mirah kepada Tempo, Jumat 2 Oktober 2020.

Pemerintah nyatanya tetap mengabaikan kepentingan buruh, dengan condong pada kebijakan-kebijakan pro investasi atau pelaku usaha. “Alih-alih fokus pada penanganan Covid-19 seperti negara-negara lain, pemerintah malah fokus Omnibus Law untuk kepentingan investasi, hasilnya luar biasa mengecewakan kami.”

Ketidakberpihakan pemerintah pada nasib buruh telah tampak sejak pertama kali rancangan omnibus ini digulirkan. Meski dilibatkan dalam pembentukan tim kerja perumusan bersama perwakilan pelaku usaha di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi buruh dan pekerja ditempatkan dalam posisi lemah, tak diperhitungkan untuk memberikan masukan yang berpengaruh dalam rumusan draf awal yang akan diajukan pemerintah.

“Saat pembentukan tim kerja perwakilan kami bertanya apakah nanti draft yang disusun bersama dengan kami nanti akan jadi rujukan dan pegangan sah di DPR, pemerintah bilang tidak ini hanya menampung saran, jadi memang sudah setengah hati dan enggak niat,” kata Mirah.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Guna menyampaikan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, Asosiasi pekerja dan buruh bakal mengerahkan massa untuk melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari berturut-turut, yaitu 6-8 Oktober 2020. “Mekanismenya nanti masing-masing serikat pekerja di level perusahaan akan mengkoordinir untuk melakukan unjuk rasa nasional ini secara serentak,” ujar Mirah.

Proses perizinan rencana aksi massa ini pun telah dilayangkan kepada aparat kepolisian di masing-masing daerah. Dia memastikan unjuk rasa akan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak melangar ketentuan yang berlaku di era pandemi.

Sekitar 5 juta buruh dan pekerja dari berbagai perusahaan dan sektor industri yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota dipastikan akan berpartisipasi dalam aksi mogok nasional tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan aksi pamungkas digelar pada 8 Oktober, tepat saat sidang paripurna DPR yang rencananya sekaligus akan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Selama mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi, dimana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,”ucap Said.

Di Ibukota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

<!--more-->

Merespon rencana ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menerbitkan Surat Edaran yang berisikan imbauan dan peringatan kepada rencana serikat pekerja dan buruh untuk melakukan aksi mogok nasional.

Dalam surat yang ditekennya, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dan pandemic Covid-19, hingga Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020. Di dalam beleid tersebut mengatur bahwa masyarakat umum maupun karyawan dilarang melakukan kegiatan berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.

Surat Edaran itu juga mengingatkan tentang aksi mogok kerja yang boleh dilakukan asalkan terjadi perundingan yang gagal antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan demikian, mogok kerja massal yang akan dilakukan nanti dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, di dalamnya memuat pula sanksi yang akan diberikan kepada pekerja dan buruh jika tetap mengikuti aksi mogok kerja nasional. Surat Edaran dengan konten serupa turut diterbitkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang diteken oleh Ketua Umum APINDO Haryadi Sukamdani.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meyakini pemerintah bisa mengatasi polemik penolakan Rancangan Undang-undang Omnibus Law oleh serikat buruh dan kelompok masyarakat lainnya. "Penolakan itu saya dengar tapi kami yakin pemerintah bisa atasi, dalam hal ini TNI Polri, dengan lakukan pendekatan," katanya. Terlebih, menurut dia, DPR sudah mendengar dan menampung aspirasi dari kelompok buruh dan diakomodir dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Pimpinan DPR Ingin RUU Cipta Kerja Bisa Disetujui Oktober Ini

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

19 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

26 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

28 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

38 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

41 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

42 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

59 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya