Mulai Hari Ini DP Kredit Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 1 Oktober 2020 12:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor(KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0 persen.
Penyempurnaan itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dia mengatakan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020. RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5 persen - 10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
"Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
<!--more-->
Selain itu juga mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih(non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
3. Roda Tiga atau lebih(non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.
Adapun kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Hingga 2022, Ekonom Beri 4 Pertimbangan
HENDARTYO HANGGI