DPR Sahkan Rancangan Undang-undang APBN 2021
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 29 September 2020 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2021 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna masa persidangan I 2020. Pengesahan undang-undang diseetujui sembilan fraksi di Parlemen.
“Apakah RUU APBN 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya? Terima kasih,” tutur Ketua DPR Puan Maharani sembari mengetukkan palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Undang-undang APBN 2020 memuat rincian asumsi dasar, pendapatan, dan belanja negara. Ketua Badan Anggaran Said Abdullah membacakan, berdasarkan hasil pembahasan pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR, pertumbuhan ekonomi 2021 dipatok sebesar 5 persen. Kemudian, laju inflasi sebesar 3 persen, nilai tukar Rp 14.600 per dolar Amerika Serikat; surat berharga negara atau SBN 10 tahun 7,29 persen.
Selanjutnya, harga minyak mentah US$ 45 per barel. Lifting mintak 705.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 barel per hari.
Adapun tingkat pengangguran terbuka diperkirakan 7,7 - 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2-9,7 persen, gini ratio 0,377-0,379m dan indeks pembangunan manusia 72,78-72,95 poin. Nilai tukar petani ditetapkan 102-104 dan nilai tukar nelayan 102-104.
<!--more-->
Dengan asumsi dasar yang disepakati, pendapatan negara pemerintah pada 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.743,65 triliun. Pendapatan itu berasal dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp 0,90 triliun.
Pendapatan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan RP 1.444,54 triliun yang bersumber dari PPh Rp 638,77 triliun, PPn Rp 518,55 triliun; PBB 14,85 triliun, cukai Rp 180 triliun. Kemudian pajak lainnya Rp 12,43 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 34,96 triliun.
Sementara itu, PNBP ditargetkan sebesar Rp 298,20 triliun yang bersumber dari penerimaan SDA migas Rp 74,99 triliun dan SDA non-migas Rp 29,11 triliun. PNBP lainnya diproyeksikan Rp 109,17 triliun. Lantas, pendapatan badan layanan umum Rp 58,79 triliun dan pendapatan pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 26,13 triliun.
Dari sisi pengeluaran, belanja negara pada 2021 dipatok sebesar Rp 2.750 triliun. Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.945,5 triliun dan TKDD Rp 795,5 triliun.
Belanja pusat terdiri atas belanja kementerian dan lembaga Rp 1.031,96 tiliun. Sedangkan belanja non-K/L terdiri atas program pengelolaan utang Rp 373,26 triliun. Adapun program pengelolaan subsidi dianggarkan Rp 175,35 triliun yang terdiri atas subsidi energi Rp 110,51 triliun dan subsidi non-eneergi Rp 64.84 triliun.
<!--more-->
Lalu, anggaran pendidikan dialokasikan Rp 550,1 triliun dan anggaran kesehatan Rp 169,72 triliun atau 6,2 persen dari total belanja negara. Kemudian, transfer daerah dan dana desa dianggarkan Rp 795,48 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap konsumsi pemerintah ke depan akan mendukung peningkatan daya beli masyarakat. Ia juga meyakini investasi akan tumbuh tinggi. “Ekspor dan impor akan semakin tumbuh seiring dengan perbaikan demand dan supply di pasar global,” ucapnya.
Baca juga: Bank Indonesia Minta Belanja APBN dan APBD Sasar Produk UMKM
FRANCISCA CHRISTY ROSANA