Kemenperin Diminta Jamin SNI Masker Kain Tak Berubah-ubah
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 29 September 2020 08:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi dari Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa Standar Nasional Indonesia dari masker kain yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional tidak berubah-ubah. sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.
"Jangan sampai ada perubahan SNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen," ujar Baidowi dalam keterangan resmi, Senin, 28 September 2020.
Baidowi mengatakan rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain perlu dikritisi secara proporsional. Sebab, di satu sisi, standardisasi penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran.
"Namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan," kata dia.
Karena itu, ke depannya, tutur Baidowi, Kementerian Perindustrian juga harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil menengah, untuk bisa memproduksinya dengan mudah. Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker kain dalam rangka perlindungan masyarakat. Standar tersebut dibentuk untuk menjaga kualitas masker kain karena produk ini merupakan salah satu alternatif masker pilihan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
<!--more-->
“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Ahad, 27 September 2020.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. “Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Agus.
Baca: Pengusaha Tekstil Genjot Produksi 1 Juta Masker Cegah Corona