Resesi Berpotensi Picu Gelombang PHK, BP Jamsostek Diminta Lakukan 4 Hal Ini

Kamis, 24 September 2020 18:44 WIB

Peserta BP Jamsostek menunjukkan kelengkapan persyaraytan kepada petugas pelayanan BP Jamsostek secara daring di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik, hingga 10 Juni 2020 pengajuan klaim mengalami peningkatan yang mencapai lebih dari 922.000 kasus dengan nilai Rp 11,9 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dinilai punya tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan para pekerja terutama ketika perekonomian sudah di ambang resesi. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Indra Budi Sumantoro menyebutkan BP Jamsostek harus mengambil sejumlah langkah.

Indra menyebutkan, pandemi Covid-19 telah membebani perekonomian dan bakal berimbas pada BP Jamsostek jika terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, menurut dia, perlu empat langkah terobosan dan perbaikan untuk memastikan proteksi para pekerja.

Pertama, BP Jamsostek bisa segera menyampaikan aturan relaksasi iuran secara intensif kepada badan usaha maupun para pekerja mandiri.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi bagi para peserta BP Jamsostek, di antaranya yakni keringanan iuran hingga 99 persen.

Kedua, BP Jamsostek perlu menyosialisasikan ke masyarakat mengenai pentingnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan. "Terutama di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Indra, Rabu, 23 September 2020.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Ketiga, BP Jamsostek harus memperluas kerja sama dengan klinik-klinik dan rumah sakit untuk menjadi trauma center. Fasilitas kesehatan itu akan menangani para peserta yang mengalami kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), termasuk terkait dengan masa pandemi Covid-19.

Keempat, BP Jamsostek wajib melakukan perbaikan secara terus menerus pada sistem layanan LAPAK-ASIK guna meningkatkan layanan dan keselamatan bagi peserta dan karyawan badan tersebut. Sebab, adanya gelombang PHK membuat semakin banyak peserta yang akan membutuhkan layanan tersebut.

Selain itu, Indra pun menilai bahwa badan tersebut harus melakukan perbaikan pelayanan terkait transisi kepesertaan. Kondisi saat ini membuat banyak peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang beralih menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) karena kehilangan pekerjaan.

"BP Jamsostek perlu mempermudah proses transisi dari PPU Badan Usaha menjadi PBPU, mengingat gelombang PHK memicu perpindahan pekerja dari sektor formal ke informal," ujar Indra.

<!--more-->

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan lebih dari 105 negara di dunia telah memberikan kelonggaran atau relaksasi pembayaran iuran ketenagakerjaan. Relaksasi itu merupakan bentuk bantuan terhadap dunia usaha di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi corona.

“Ada yang melakukan penundaan iuran, bantuan cash benefit, perpanjangan waktu bayar, subsidi upah, keringanan iuran, dan sebagainya,” ujar Ilyas dalam webinar, Kamis, 24 September 2020.

Dari seratusan negara tersebut, Indonesia termasuk salah satunya. Ia menerangkan, pemerintah Indonesia telah memberikan stimulus berupa relaksasi pembayaran jaminan ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Agustus lalu dan diundangkan pada 1 September 2020.

Ilyas menjelaskan, dalam penetapannya, Indonesia mengadopsi beberapa keringanan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait di negara lain. Relaksasi yang diberlakukan di Indonesia terkait jaminan ketenagakerjaan pun disesuaikan dengan programnya.

Untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, misalnya, pemerintah memberikan keringanan potongan iuran sebesar 99 persen untuk peserta penerima upah dan bukan penerima upah serta pekerja konstruksi. Dengan keringanan ini, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar 1 persen.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY

Baca: Peserta BP Jamsostek Baru Bisa Dapat Relaksasi, Ini Ketentuannya

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

12 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

4 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

10 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

10 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

13 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

32 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya