Resesi Berpotensi Picu Gelombang PHK, BP Jamsostek Diminta Lakukan 4 Hal Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 24 September 2020 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dinilai punya tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan para pekerja terutama ketika perekonomian sudah di ambang resesi. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Indra Budi Sumantoro menyebutkan BP Jamsostek harus mengambil sejumlah langkah.
Indra menyebutkan, pandemi Covid-19 telah membebani perekonomian dan bakal berimbas pada BP Jamsostek jika terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, menurut dia, perlu empat langkah terobosan dan perbaikan untuk memastikan proteksi para pekerja.
Pertama, BP Jamsostek bisa segera menyampaikan aturan relaksasi iuran secara intensif kepada badan usaha maupun para pekerja mandiri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi bagi para peserta BP Jamsostek, di antaranya yakni keringanan iuran hingga 99 persen.
Kedua, BP Jamsostek perlu menyosialisasikan ke masyarakat mengenai pentingnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan. "Terutama di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Indra, Rabu, 23 September 2020.
<!--more-->
Ketiga, BP Jamsostek harus memperluas kerja sama dengan klinik-klinik dan rumah sakit untuk menjadi trauma center. Fasilitas kesehatan itu akan menangani para peserta yang mengalami kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), termasuk terkait dengan masa pandemi Covid-19.
Keempat, BP Jamsostek wajib melakukan perbaikan secara terus menerus pada sistem layanan LAPAK-ASIK guna meningkatkan layanan dan keselamatan bagi peserta dan karyawan badan tersebut. Sebab, adanya gelombang PHK membuat semakin banyak peserta yang akan membutuhkan layanan tersebut.
Selain itu, Indra pun menilai bahwa badan tersebut harus melakukan perbaikan pelayanan terkait transisi kepesertaan. Kondisi saat ini membuat banyak peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang beralih menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) karena kehilangan pekerjaan.
"BP Jamsostek perlu mempermudah proses transisi dari PPU Badan Usaha menjadi PBPU, mengingat gelombang PHK memicu perpindahan pekerja dari sektor formal ke informal," ujar Indra.
<!--more-->
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan lebih dari 105 negara di dunia telah memberikan kelonggaran atau relaksasi pembayaran iuran ketenagakerjaan. Relaksasi itu merupakan bentuk bantuan terhadap dunia usaha di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi corona.
“Ada yang melakukan penundaan iuran, bantuan cash benefit, perpanjangan waktu bayar, subsidi upah, keringanan iuran, dan sebagainya,” ujar Ilyas dalam webinar, Kamis, 24 September 2020.
Dari seratusan negara tersebut, Indonesia termasuk salah satunya. Ia menerangkan, pemerintah Indonesia telah memberikan stimulus berupa relaksasi pembayaran jaminan ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Agustus lalu dan diundangkan pada 1 September 2020.
Ilyas menjelaskan, dalam penetapannya, Indonesia mengadopsi beberapa keringanan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait di negara lain. Relaksasi yang diberlakukan di Indonesia terkait jaminan ketenagakerjaan pun disesuaikan dengan programnya.
Untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, misalnya, pemerintah memberikan keringanan potongan iuran sebesar 99 persen untuk peserta penerima upah dan bukan penerima upah serta pekerja konstruksi. Dengan keringanan ini, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar 1 persen.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY
Baca: Peserta BP Jamsostek Baru Bisa Dapat Relaksasi, Ini Ketentuannya