Kluster Ketenagakerjaan Masih Didalami, Begini Update RUU CIpta Kerja

Editor

Rahma Tri

Kamis, 24 September 2020 20:58 WIB

Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi memberikan update terbaru dari Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, substansi pada kluster ketenagakerjaan kami masih belum dibahas.

"Masih kami dalami lagi. Namun kami juga pernah melakukan diskusi di nasional yang diikui oleh beberapa ketua umum serikat pekerja dan serikat buruh, ada Apindo dan Kadin juga di situ," kata Elen dalam diskusi virtual, Kamis, 24 September 2020.

Elen memastikan, pemerintah sudah melakukan sejumlah penyempurnaan berdasarkan berbagai usulan yang diterima. "Ini akan dibahas di badan legislatif DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pelaksanaannya," ujarnya.

Adapun subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati, yaitu:

1. Kesesuaian Tata Ruang
RUU Cipta Kerja mengatur integrasi tata ruang, baik di darat maupun di laut, termasuk dalam kawasan hutan dengan mendorong percepatan RDTR dalam bentuk digital. "Sehingga akan memudahkan pelaku usaha terutama UMKM untuk starting bisnisnya menetukan lokasi sesuai kegiatan usahanya," kata dia.

Advertising
Advertising

2. Persetujuan Lingkungan
RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan analisis dampak lingkungan atau Amdal. Menurut Elen, dalam hal ini pemerintah hanya menyederhanakan proses bisnis tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri. Selain itu, perizinan lingkungan juga akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. "Amdal tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," ujar Elen.

3.Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik fungsi
Penerapan standar bangunan gedung dan SLF

4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko
Nantinya, kata Elen, perizinan tidak lagi berbasis license approach atau semuanya harus izin, namun dikategorikan berdasarkan risikonya. Yang harus berizin adalah risikonya tinggi. Kalau risikonya menengah atau atau menengah tinggi, ini hanya dengan pemenuhan standar. Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melaui sistem OSS dia akan dapat perizinan dari pemerintah pusat.

Berita terkait

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 jam lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 jam lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

6 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

7 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

9 jam lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

14 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya