BP Jamsostek Jelaskan Empat Jenis Relaksasi bagi Pekerja

Kamis, 24 September 2020 18:17 WIB

Peserta BP Jamsostek menunjukkan kelengkapan persyaraytan kepada petugas pelayanan BP Jamsostek secara daring di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik, hingga 10 Juni 2020 pengajuan klaim mengalami peningkatan yang mencapai lebih dari 922.000 kasus dengan nilai Rp 11,9 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis menerangkan terdapat empat jenis relaksasi yang akan diberikan pihaknya kepada peserta iuran sepanjang enam bulan sejak Agustus 2020. Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

“Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM,” ujar Ilyas dalam webinar, Kamis, 24 September 2020.

Keringanan untuk dua program tersebut berupa potongan pembayaran sebesar 99 persen. Dengan bantuan itu, peserta hanya perlu membayar 1 persen dari total besaran iurannya.

Adapun keringanan ini diberikan secara otomatis kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama memenuhi persyaratan. Syarat yang dimaksud ialah peserta eksisting harus melunasi iuran hingga Juli 2020.

Sedangkan bagi peserta baru, mereka akan memperoleh relaksasi setelah membayar iuran penuh dalam jangka waktu dua bulan pertama. Aturan yang sama berlaku untuk peserta jasa konstruksi.

Advertising
Advertising

Kemudian, keringanan kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen. Artinya, Ilyas menjelaskan, peserta cukup membayar iuran sebesar 1 persen selama periode relaksasi.

Namun, sisa tunggakannya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022. Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta pun harus melunasi iuran pada Juli 2020 serta melakukan pengajuan kepada BP Jamsostek.

“Bagi perusahaan besar dan menengah, pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020,” ucapnya. Sementara itu untuk perusahaan kecil dan mikro, Ilyas menyatakan perusahaan cukup memberikan surat pemberitahuan kepada BP Jamsostek.

Lebih lanjut, relaksasi ketiga adalah keringanan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. BP Jamostek juga menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.

Adapun untuk relaksasi keempat, BP Jamsostek akan memperpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari semula jatuh pada tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 untuk bulan berikutnya. “Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut,” ucap Ilyas.

Ilyas menjamin adanya relaksasi ini tidak akan mengendurkan manfaat bagi peserta. Ia berharap, upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bisa meringankan beban arus kas perusahaan di masa pandemi.

Berita terkait

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

20 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

5 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

5 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya