Perusahaan RI Disebut Terlibat Transaksi Janggal Perbankan Dunia, Ini Kata PPATK
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 21 September 2020 14:01 WIB
TEMPO.CO, JAKARTA - Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists, ICIJ) bersama dengan BuzzFeed News dan 108 mitra media lainnya di 88 negara memperoleh bocoran dokumen milik pemerintah Amerika Serikat. Dokumen ini berisi laporan intelijen lembaga keuangan di Amerika terhadap transaksi janggal beberapa industri perbankan besar yang diduga meloloskan praktek pencucian uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae menyatakan lembaganya telah mengetahui laporan-laporan transaksi mencurigakan FinCEN. Pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menolak mengkonfirmasi sejumlah temuan dalam bocoran dokumen FinCEN yang melibatkan perusahaan dan figur publik di Indonesia.
“Kami tak bisa memberikan informasi terkait kasus-kasus individual,” kata Dian, seperti dikutip Koran Tempo edisi Senin 21 September 2020. Dokumen yang bocor itu mencakup ribuan transaksi senilai sedikitnya US$ 2 triliun sepanjang 2000-2017.
Buzzfeed News adalah media pertama yang memperoleh dokumen yang disebut dengan FinCEN Files ini. Mereka kemudian membagikannya ke jaringan ICIJ. Selama lebih dari 16 bulan, ICIJ menganalisis data tersebut. Selain itu, konsorsium jurnalis ini juga mengumpulkan pelbagai dokumen tambahan, baik berkas pengadilan atau wawancara ratusan orang, untuk mendukung bocoran FinCEN tersebut.
Dari investigasi ini terungkap bagaimana bank-bank besar tersebut diduga menyembunyikan uang panas yang berasal dari transaksi gelap seperti penipuan uang pensiunan, penambangan emas ilegal, penjualan narkotika, dan aktivitas kriminal lainnya. Dokumen FinCEN ini juga mengungkapkan bagaimana pencucian uang menjadi sumber untuk melanggengkan rezim otoriter yang korup dan antidemokrasi di seluruh dunia.
<!--more-->
Tak hanya itu. Dokumen Departemen Keuangan Amerika Serikat ini juga mengungkapkan bagaimana bank-bank besar masih terus memindahkan sejumlah besar uang tunai yang dicurigai terkait transaksi ilegal. Padahal, otoritas Inggris dan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi bagi institusi keuangan itu.
Salah satu bank yang muncul dalam FinCEN Files adalah JP Morgan. Institusi keuangan yang berkantor pusat di New York ini diduga memindahkan uang milik perusahaan yang terafiliasi dengan "mafia paling berbahaya di dunia". Selain itu, bank ini juga ditengarai menampung uang hasil penjarahan dana publik di Venezuela, Malaysia dan Ukraina.
Dikonfirmasi soal ini, JP Morgan menjawab mereka terus berupaya meningkatkan sistem antipencucian uang (Anti-Money Laundering, AML) sejak 2014. Bank ini menyebut, sudah mengucurkan ratusan juta dolar dan ribuan karyawan yang khusus fokus pada sistem antipencucian uang mereka. JP Morgan mengatakan akan terus berupaya memimpin perang melawan pencucian uang di sistem perbankan.
ICIJ menegaskan dokumen FinCEN Files ini menjelaskan setidaknya transaksi bermasalah sebesar US$ 2 triliun sepanjang 2000 sampai 2017. Akan tetapi mayoritas transaksi mencurigakan yang teridentifikasi di dokumen ini hanyalah sebagian kecil dari kucuran “uang panas” di berbagai bank di seluruh dunia. Dokumen FinCEN hanya merepresentasikan 0,02 persen dari 12 juta laporan aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh institusi-institusi finansial antara 2011 dan 2017.
Di Indonesia, FinCEN Files memuat dugaan transfer janggal pembelian jet tempur Sukhoi oleh pemerintah Indonesia pada 2011-2013. Bocoran laporan ini menyebutkan FinCEN mendeteksi lalu lintas transfer yang melibatkan seorang pengusaha Indonesia bernama Sujito Ng dengan Rosoboronexport, perusahaan alat pertahanan milik pemerintah Rusia yang menyediakan Sukhoi, sepanjang 2011-2013.
<!--more-->
Bocoran arsip yang dilihat Tempo menerangkan Rosoboron mentransfer sekitar US$ 52 ribu—kini senilai Rp 765 juta—ke rekening Sujito pada 28 Oktober 2011. Sebelum masuk ke rekening pengusaha ini di Bank Mandiri cabang Singapura, duit itu diputar dahulu ke JSCB International Financial Club di Moskow, Rusia, serta JP Morgan Chase Bank di New York, Amerika.
Dalam dua kali kesempatan, pada 29 Desember 2011 dan 24 Januari 2012, Rosoboron kembali mengirim duit ke Sujito dengan total US$ 272 ribu—sekitar Rp 4 miliar—dengan pola yang sama. Kali ini, JP Morgan membatalkan transaksi itu. “Lantaran kebijakan manajemen risiko yang melibatkan Rosoboronexport,” demikian tertulis pada dokumen tersebut.
Sujito belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan ke kantor PT Trimarga di Jalan Raya Mabes Hankam Nomor 51, Cipayung, Jakarta Timur, hingga Sabtu, 19 September lalu.
Laporan investigasi FinCEN Files soal transaksi-transaksi mencurigakan dan lalu lintasnya terbit di Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co. Keberadaan laporan FinCEN ini tak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran pidana. Namun, setidaknya, ada beberapa kasus yang menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini anti pencucian uang dalam sistem finansial global.
Baca juga: OJK Prediksi Laba Perbankan Tahun Ini Bisa Turun Sampai 40 Persen
YOHANES PASKALIS, VINDRY FLORENTIN, MAJALAH TEMPO, TIM LIPUTAN ICIJ, BUZZFEED NEWS