180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaannya, Ini Sebabnya

Senin, 21 September 2020 11:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan hingga Ahad, 21 September 2020, ada sedikitnya 180.000 penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang gelombang 4 yang dicabut kepesertaannya. "Ekuivalen 3,8 persen peserta," ujar dia kepada Tempo, Ahad 20 September 2020.

Louisa mengatakan pencabutan kepesertaan diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Beleid tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam 30 hari pasca menerima Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkan dana pelatihan untuk membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya dicabut.

"Setelah pencabutan ini, mereka tidak bisa mendaftar lagi di Kartu Prakerja," kata dia. Dari penelusuran manajemen, ada tiga alasan utama penerima Kartu Prakerja tidak memanfaatkan fasilitasnya, antara lain telah mendapat pekerjaan, lupa kata sandi, serta tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Manajemen Pelaksana, ujar Louisa, sejak 20 Maret 2020 telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat bertanya mengenai program tersebut. "Kami juga telah mengirimkan SMS reminder kepada semua penerima H-7 sebelum expired," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan telah terdapat 4,68 juta orang pendaftar yang memperoleh surat keputusan sebagai peserta Prakerja sejak gelombang 1 sampai gelombang 8 dan 3,4 juta orang di antaranya telah membeli pelatihan online.

Advertising
Advertising

<!--more-->

“2,4 juta orang telah menyelesaikan minimal satu pelatihan dan 1,4 juta peserta sudah menerima insentif. Total insentif tersalurkan Rp1,7 triliun,” kata Denni dalam diskusi virtual, Kamis, 17 September 2020.

Denni menjelaskan jumlah penyaluran insentif yang terbilang kecil disebabkan oleh ketentuan yang menyebutkan bahwa pencairan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

Selain itu, para peserta yang telah terpilih sebagai peserta Prakerja pun diharapkan segera memilih dan menjalankan pelatihan secara daring demi menghindari pembatalan kepesertaan. Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020, peserta prakerja diharuskan memilih pelatihan dalam 30 hari sejak penetapan kepesertaan.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

11 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

11 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

19 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

31 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

32 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Cara Login Dashboard Prakerja 2024 yang Mudah

46 hari lalu

Cara Login Dashboard Prakerja 2024 yang Mudah

Cara login dashboard Prakerja cukup mudah, yakni dengan memasukkan email dan kata sandi saja. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Gaikindo Sebut Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Tingkatkan Penjualan

27 Februari 2024

Gaikindo Sebut Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Tingkatkan Penjualan

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

27 Februari 2024

Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

Pemerintah Korea Selatan memberi tenggat waktu sampai akhir Februari 2024 bagi dokter-dokter muda yang sedang mogok massal untuk kembali kerja.

Baca Selengkapnya