180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaannya, Ini Sebabnya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 21 September 2020 11:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan hingga Ahad, 21 September 2020, ada sedikitnya 180.000 penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang gelombang 4 yang dicabut kepesertaannya. "Ekuivalen 3,8 persen peserta," ujar dia kepada Tempo, Ahad 20 September 2020.
Louisa mengatakan pencabutan kepesertaan diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Beleid tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam 30 hari pasca menerima Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkan dana pelatihan untuk membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya dicabut.
"Setelah pencabutan ini, mereka tidak bisa mendaftar lagi di Kartu Prakerja," kata dia. Dari penelusuran manajemen, ada tiga alasan utama penerima Kartu Prakerja tidak memanfaatkan fasilitasnya, antara lain telah mendapat pekerjaan, lupa kata sandi, serta tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Manajemen Pelaksana, ujar Louisa, sejak 20 Maret 2020 telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat bertanya mengenai program tersebut. "Kami juga telah mengirimkan SMS reminder kepada semua penerima H-7 sebelum expired," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan telah terdapat 4,68 juta orang pendaftar yang memperoleh surat keputusan sebagai peserta Prakerja sejak gelombang 1 sampai gelombang 8 dan 3,4 juta orang di antaranya telah membeli pelatihan online.
<!--more-->
“2,4 juta orang telah menyelesaikan minimal satu pelatihan dan 1,4 juta peserta sudah menerima insentif. Total insentif tersalurkan Rp1,7 triliun,” kata Denni dalam diskusi virtual, Kamis, 17 September 2020.
Denni menjelaskan jumlah penyaluran insentif yang terbilang kecil disebabkan oleh ketentuan yang menyebutkan bahwa pencairan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
Selain itu, para peserta yang telah terpilih sebagai peserta Prakerja pun diharapkan segera memilih dan menjalankan pelatihan secara daring demi menghindari pembatalan kepesertaan. Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020, peserta prakerja diharuskan memilih pelatihan dalam 30 hari sejak penetapan kepesertaan.
CAESAR AKBAR | BISNIS