Aturan Baru Batas Ukuran Kapal Ikan dalam Tahap Finalisasi

Senin, 21 September 2020 04:20 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat dirawat di ICU karena Covid-19. Namun saat ini dikabarkan telah negatif virus corona berdasarkan hasil tes usap atau swab dengan metode PCR. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo mengatakan setelah mencabut surat edaran itu, KKP mengkaji aturan baru tentang kemudahan izin usaha. Aturan yang tengah digodok nantinya juga bakal menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah ada sebelumnya.

"Saat ini posisi proses di Setkab (Sekretariat Kebinet) untuk dilakukan final check sebelum ditandatangani Pak Menteri (Edhy Prabowo)," ujar Goenaryo kepada Tempo, Ahad 20 September 2020.

Goenaryo menuturkan surat edaran yang diteken pada saat kepemimpinan Susi Pudjiastuti itu bersifat terlalu umum atau generalis. Menurut dia, KKP akan menyusun kembali aturan itu kembali dengan memperhatikan daerah penangkapan, ketersediaan sumber daya, kesetaraan dan keadilan dalam mengakses sumber daya dan tetap membatasi ukuran (kapasitas dan selektivitas) alat penangkapan ikan yang digunakan.

Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan kemudahan perijinan berusaha, Goenaryo mengatakan KKP sedang mengkaji di antaranya peraturan menteri tentang usaha, jalur, hak asasi manusia (HAM), produktivitas, dan sebagainya. Menurut dia, aturan tentang kapal, alat penangkapan ikan, dan wilayah operasinya termasuk yang akan dikaji untuk diperbaharui.

<!--more-->

"Harapannya, peluang investasi yang lebih luas akan terbuka dalam pemanfaatan daerah penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan laut lepas yang membutuhkan ukuran kapal yg lebih besar sebagai antisipasi dalam menempuh jarak yang jauh dan ancaman gelombang laut yang lebih tinggi," tutur Goenaryo.

Dalam surat yang beredar di publik, KKP memutuskan pembatasan ukuran kapal dikembalikan kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Men/2013 dan diubah dengan Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang perubahan kedua atas Usaha Tangkap Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/13/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Paryanto mengatakan pencabutan pembatasan ukuran kapal tersebut disambut baik oleh pelaku usaha. Menurut dia, hasil ukur ulang dari kapal yang mark down atau manipulasi ukuran kapal dari besar menjadi kecil itu ada sekitar 800 unit lebih. Izin kapal lokal itu belum bisa diproses akibat aturan pembatasan ukuran kapal tersebut.

"Dengan pencabutan itu, kapal yang sudah tiga tahun mangkrak ini bisa dioperasionalkan lagi dan bagi negara ada potensi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) baru," ujar Yugi.

<!--more-->

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah membatasi ukuran maksimal kapal tangkap sebesar 150 Gross Tonnage (GT) dan kapal angkut 200 GT dengan alasan untuk memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil. Menurut Yugi, aturan tersebut membuat kapal penangkap tidak bisa ke laut lepas dan ZEEI, baik untuk menghadapi gelombang maupun untuk penampungan ikan di palka sehingga menjadi tidak efisien.

"Surat itu sangat di sambut antusias oleh pelaku usaha perikanan. Ongkos angkut kapal 150 GT dari Papua hanya bisa mengangkut sekitar 90 ton, sehingga ongkos angkut per kilogram (kg) jadi mahal mencapai Rp 6-7 ribu/kg, sehingga jadi sangat mahal," ujar Yugi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang Kelautan, Ono Surono, mengatakan pencabutan aturan itu bisa meningkatkan usaha perikanan tangkap dan produksi ikan di Indonesia. Menurut dia, sumber daya ikan sangat melimpah, namun baru setengah yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, pencabutan pembatasan itu bisa mencegah tindakan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing, khusunya di wilayah perbatasan.

"Untuk bisa beroperasi ke wilayah itu maka diperlukan kapal-kapal ikan kapasitas besar. Setelah SE dicabut maka pengaturan masalah kapal perikanan sepenuhnya harus diatur oleh Permen Usaha Perikanan Tangkap," ujar Ono.

Baca juga: KKP Cabut Surat Edaran yang Mengatur Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan




LARISSA HUDA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

1 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

5 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya