Aturan Baru Batas Ukuran Kapal Ikan dalam Tahap Finalisasi
Reporter
Larissa Huda
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 21 September 2020 04:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo mengatakan setelah mencabut surat edaran itu, KKP mengkaji aturan baru tentang kemudahan izin usaha. Aturan yang tengah digodok nantinya juga bakal menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah ada sebelumnya.
"Saat ini posisi proses di Setkab (Sekretariat Kebinet) untuk dilakukan final check sebelum ditandatangani Pak Menteri (Edhy Prabowo)," ujar Goenaryo kepada Tempo, Ahad 20 September 2020.
Goenaryo menuturkan surat edaran yang diteken pada saat kepemimpinan Susi Pudjiastuti itu bersifat terlalu umum atau generalis. Menurut dia, KKP akan menyusun kembali aturan itu kembali dengan memperhatikan daerah penangkapan, ketersediaan sumber daya, kesetaraan dan keadilan dalam mengakses sumber daya dan tetap membatasi ukuran (kapasitas dan selektivitas) alat penangkapan ikan yang digunakan.
Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan kemudahan perijinan berusaha, Goenaryo mengatakan KKP sedang mengkaji di antaranya peraturan menteri tentang usaha, jalur, hak asasi manusia (HAM), produktivitas, dan sebagainya. Menurut dia, aturan tentang kapal, alat penangkapan ikan, dan wilayah operasinya termasuk yang akan dikaji untuk diperbaharui.
<!--more-->
"Harapannya, peluang investasi yang lebih luas akan terbuka dalam pemanfaatan daerah penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan laut lepas yang membutuhkan ukuran kapal yg lebih besar sebagai antisipasi dalam menempuh jarak yang jauh dan ancaman gelombang laut yang lebih tinggi," tutur Goenaryo.
Dalam surat yang beredar di publik, KKP memutuskan pembatasan ukuran kapal dikembalikan kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Men/2013 dan diubah dengan Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang perubahan kedua atas Usaha Tangkap Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/13/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Paryanto mengatakan pencabutan pembatasan ukuran kapal tersebut disambut baik oleh pelaku usaha. Menurut dia, hasil ukur ulang dari kapal yang mark down atau manipulasi ukuran kapal dari besar menjadi kecil itu ada sekitar 800 unit lebih. Izin kapal lokal itu belum bisa diproses akibat aturan pembatasan ukuran kapal tersebut.
"Dengan pencabutan itu, kapal yang sudah tiga tahun mangkrak ini bisa dioperasionalkan lagi dan bagi negara ada potensi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) baru," ujar Yugi.
<!--more-->
Dalam aturan sebelumnya, pemerintah membatasi ukuran maksimal kapal tangkap sebesar 150 Gross Tonnage (GT) dan kapal angkut 200 GT dengan alasan untuk memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil. Menurut Yugi, aturan tersebut membuat kapal penangkap tidak bisa ke laut lepas dan ZEEI, baik untuk menghadapi gelombang maupun untuk penampungan ikan di palka sehingga menjadi tidak efisien.
"Surat itu sangat di sambut antusias oleh pelaku usaha perikanan. Ongkos angkut kapal 150 GT dari Papua hanya bisa mengangkut sekitar 90 ton, sehingga ongkos angkut per kilogram (kg) jadi mahal mencapai Rp 6-7 ribu/kg, sehingga jadi sangat mahal," ujar Yugi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang Kelautan, Ono Surono, mengatakan pencabutan aturan itu bisa meningkatkan usaha perikanan tangkap dan produksi ikan di Indonesia. Menurut dia, sumber daya ikan sangat melimpah, namun baru setengah yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, pencabutan pembatasan itu bisa mencegah tindakan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing, khusunya di wilayah perbatasan.
"Untuk bisa beroperasi ke wilayah itu maka diperlukan kapal-kapal ikan kapasitas besar. Setelah SE dicabut maka pengaturan masalah kapal perikanan sepenuhnya harus diatur oleh Permen Usaha Perikanan Tangkap," ujar Ono.
Baca juga: KKP Cabut Surat Edaran yang Mengatur Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan