Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Cabut Surat Edaran yang Mengatur Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal. ANTARA
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Pencabutan aturan tersebut dibenarkan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Goenaryo. “Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 September 2020.

Goenaryo mengatakan pihaknya bakal memperbarui aturan sesuai dengan ketersediaan sumber daya ikan, wilayah penangkapan ikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kondisi perikanan. Ia menjamin kebijakan selanjutnya akan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.

Surat edaran baru tentang pencabutan aturan lama terbit pada 16 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini. Surat ini ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta para eselon I di lingkup KKP.

Melalui surat itu, direktorat menjelaskan bahwa pencabutan surat edaran lama dilakukan untuk mendorong kegiatan usaha perikanan tangkap. Kementerian berharap sektor perikanan tetap berkontribusi positif dan memberikan efek ganda atau multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pembatasan ukuran kapal perikanan untuk sementara waktu hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014. Beleid itu merupakan perubahan kedua yang berisi tentang rincian peraturan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI.

Sambil berjalan, Kementerian juga sedang mengkaji revisi peraturan menteri tentang kegiatan usaha perikanan. “Saat ini sedang proses konsultasi publik dan di dalamnya terdapat pengaturan besaran kapal,” ucap Goenaryo.

Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan sebelumnya diterbitkan oleh Zulficar Mochtar. Dia adalah mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran itu, Zulficar mengatur segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT diserahkan ke provinsi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

22 jam lalu

Kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key hingga runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, 27 Maret 2024. REUTERS/Mike Segar
Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

Nahkoda yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore sempat meminta pengiriman kapal tunda sebelum tabrakan.


3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

1 hari lalu

Iluatrasi kapal tenggelam. AFP/JOSE LUIS ROCA
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

Kapal 2 Haesinho membawa 9 ABK, yang 7 diantaranya ABK WNI. Hanya tiga jenazah ABK WNI yang bisa ditemukan.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

1 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Rute Kapal Palu-IKN Dibuka, Jokowi Ungkap Nilai Bahan Bangunan Dikirim dari Sulteng: Bukan Miliar, tapi Triliunan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri), ADB Contry Director for Indonesia Jiro Tominaga (kiri), dan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan) menarik tuas kapal menandai diresmikannya dua pelabuhan di Pelabuhan Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Rute Kapal Palu-IKN Dibuka, Jokowi Ungkap Nilai Bahan Bangunan Dikirim dari Sulteng: Bukan Miliar, tapi Triliunan

Jokowi menyetujui pengadaan kapal roro untuk Sulteng menuju ke Kalim untuk mendukung proses pembangunan IKN.


Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

Kemenhub menyiapkan 66 kapal untuk melayani kebutuhan pemudik yang akan menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan.


Berkenalan dengan Pasukan Elite India MARCOS yang Dibandingan dengan Navy SEAL Amerika

6 hari lalu

Personel pasukan keamanan India berjaga di sebelah kawat berduri yang diletakkan di seberang jalan selama pembatasan setelah pemerintah menghapus status khusus untuk Kashmir, di Srinagar 7 Agustus 2019. [REUTERS / Danish Ismail]
Berkenalan dengan Pasukan Elite India MARCOS yang Dibandingan dengan Navy SEAL Amerika

Pasukan elit India MARCO berhasil menyelamatkan Kapal kargo curah Ruen berbendera Malta. Keberhasilan ini membuatnya jadi sorotan


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

6 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia


Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut untuk Mudik dan Jenis Kendaraannya

8 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut untuk Mudik dan Jenis Kendaraannya

Berikut ini syarat bawa mobil naik kapal laut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).


Dirut PT PELNI Sebut Ada 12 Kapal Laut Usia Tua yang Layak Ganti

8 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perbaikan dan perawatan kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 September 2023. PELNI memiliki 350 sekoci, 2.291 liferaft, 88.709 life jacket, dan 1.083 life buoy. Seluruh alat keselamatan ini rutin menjalani inspeksi dan perawatan sehingga selalu siap untuk dipergunakan. Sepanjang semester I 2023, kapal PELNI mengangkut 2,6 Juta orang atau 115% di atas target. Tempo/Tony Hartawan
Dirut PT PELNI Sebut Ada 12 Kapal Laut Usia Tua yang Layak Ganti

Saat ini PELNI memiliki 26 unit kapal dan 12 di antaranya sudah berusia tua.


Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

8 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

Menhub Budi Karya Sumadi memperkirakan titik kemacetan pada arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi di ruas Jalan Tol Cipali.