Realisasi Baru 36,6 Persen, Airlangga Yakin Anggaran PEN Terserap Semua di 2020
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 19 September 2020 04:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto yakin anggaran PEN sebesar Rp 695,2 triliun bisa terserap semua tahun ini. Meskipun, hingga 17 September 2020, realisasinya baru 36,6 persen dari total pagu anggaran.
“Perkiraan realisasi atau penyerapan anggaran PEN akan bisa mencapai 100 persen, namun akan ada perubahan komposisi re-alokasi antar 6 kelompok Program PEN” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
Realisasi anggaran PEN per 17 September 2020, baru mencapai Rp 254,4 triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya antara lain kesehatan Rp18,45 triliun atau 33,47 persen, perlindungan sosial Rp134,4 triliun atau 57,49 persen, Sektoral kementerian /lembaga atau Pemeritah Daerah Rp 20,53 triliun atau 49,26 persen, insentif usaha Rp 22,23 triliun atau 18,43 persen, dan dukungan UMKM Rp 58,74 triliun atau 41,34 persen.
Adapun potensi penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, antara lain Kesehatan Rp 84,02 triliun, perlindungan sosial Rp 242,01 triliun, sektoral/Pemda Rp 71,54 triliun, UMKM Rp 128,05 triliun, pembiayaan korporasi Rp 49,05 triliun, serta insentif usaha Rp.120,61 triliun.
Airlangga telah meminta Tim Pelaksana dan Satgas PEN untuk mempercepat koordinasi terkait penyelesaian program-program pemulihan ekonomi yang realisasinya masih rendah.
<!--more-->
“Untuk percepatan realisasi program-program yang realisasinya masih rendah, khususnya pembiayaan korporasi, akan dilakukan koordinasi antara Tim Pelaksana, Satgas dan K/L terkait,” tutur Airlangga.
Ia pun berujar pemerintah telah menyiapkan sejumlah program anyar untuk memacu penyerapan tersebut. Usulan program baru itu antara lain Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat, Payment Holiday alias bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk KPR maksimal Rp 500 juta, pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS dari 5 persen menjadi 1 persen, serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.
Di samping itu, ada pula program perluasan Subsidi Upah untuk guru honorer, perluasan Banpres Produktif, program beli produk UMKM, dan voucher pariwisata.
“Selain itu, untuk mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam),” kata Airlangga.
Baca juga: Gandeng Perhotelan, Airlangga Klaim Kapasitas Ruang Isolasi Naik 14.000 Ranjang
CAESAR AKBAR