KNTI Minta KKP Atur Kapal Ikan Besar Melaut di ZEE dan Perairan Internasional

Jumat, 18 September 2020 14:11 WIB

Ilustrasi Nelayan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

TEMPO.CO, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur kapal ikan dengan ukuran GT besar melaut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan perairan internasional. Permintaan ini menanggapi dicabutnya Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

“Pencabutan batasan ukuran (GT kapal) ini harus mendorong kapal-kapal lebih besar untuk melaut lebih jauh di ZEEI dan perairan internasional sehingga perikanan kita semakin kuat dan berkelanjutan,” tutur Ketua Harian KNTI Dani Setiawan saat dihubungi pada Jumat, 18 September 2020.

Dani menjelaskan, dari data yang tersedia, sumber daya perikanan saat ini tidak dimanfaatkan secara optimal, khususnya, di area-area ZEE dan perairan internasional. Sedangkan di perairan sejauh 12 mil dari tepi pantai, dia melihat adanya penumpukan kapal pencari ikan.

Dengan demikian, terdapat eksploitasi di area tertentu yang mengancam ekonomi nelayan tradisional. Ia mengungkapkan, Kementerian mesti mengatur persoalan ini agar nelayan skala kecil tidak berkompetisi dengan pemain besar.

Selanjutnya, terkait pencabutan aturan pembatasan kapal, ia meminta KKP melakukan pengendalian izin. Kebijakan itu juga mesti disertai dengan pengawasan serta penegakan hukum yang ketat.

Pencabutan surat edaran pembatasan ukuran GT kapal tercantum dalam surat baru bernomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Goenaryo.

“Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo.

Goenaryo mengatakan pihaknya bakal memperbarui aturan sesuai dengan ketersediaan sumber daya ikan, wilayah penangkapan ikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kondisi perikanan. Ia menjamin kebijakan selanjutnya akan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.

Surat edaran baru tentang pencabutan aturan lama terbit pada 16 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini. Surat ini ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta para eselon I di lingkup KKP.

Melalui surat itu, direktorat menjelaskan bahwa pencabutan surat edaran lama dilakukan untuk mendorong kegiatan usaha perikanan tangkap. Kementerian berharap sektor perikanan tetap berkontribusi positif dan memberikan efek ganda atau multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi.

Adapun pembatasan ukuran kapal perikanan untuk sementara waktu hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014. Beleid itu merupakan perubahan kedua yang berisi tentang rincian peraturan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI.

Sambil berjalan, Kementerian juga sedang mengkaji revisi peraturan menteri tentang kegiatan usaha perikanan. “Saat ini sedan proses konsultasi publik dan di dalamnya terdapat pengaturan besaran kapal,” ucap Goenaryo.

Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan sebelumnya diterbitkan oleh Zulficar Mochtar. Dia adalah mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran itu, Zulficar mengatur segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT diserahkan ke provinsi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

5 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

6 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

6 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

7 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

9 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

9 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya