Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan omnibus lawRUU Cipta Kerja atau merupakan jalan bagi lembaga tersebut memberikan karpet merah atau kemudahan bagi semua investor, baik dalam maupun luar negeri, dari skala kecil maupun besar.
"Kami betul-betul mau mengurus investor, adil lah. Jangan hanya kita kasih karpet pada kelompok tertentu tapi semuanya. Jadi BKPM sudah harus mengubah paradigmanya, urus yang besar, urus yang sedang, urus yang kecil, mengurus asing, dalam negeri, semua harus dikasih karpet yang sama," katanya dalam diskusi daring, Selasa 15 September 2020.
Bahlil mengatakan keinginan itulah yang kemudian jadi masukan BKPM dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang ditargetkan bisa rampung Oktober mendatang.
Bahlil menjelaskan BKPM ikut memberikan masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Utamanya dalam hal perizinan dan penanaman modal. Menurut Bahlil, masukan yang diberikan itu pun berdasarkan arahan Presiden Jokowi kepada BKPM.
"Roh Omnibus Law, sebagaimana arahan Presiden yaitu memberi kemudahan dalam perizinan dan kepastian. Di Inpres No. 7 Tahun 2019 terkait pendelegasian kewenangan ke BKPM, BKPM fokus betul agar pemerintah hadir untuk memberi kepastian memberi izin usaha bagi seluruh investor baik dalam maupun luar negeri," katanya.
Di sisi lain, Presiden juga memberi arahan untuk juga mengurus investor berskala kecil termasuk UMKM. Dalam konteks itu, BKPM meminta UMKM diberi prioritas kemudahan berusaha selain juga diberi jaminan keberlangsungan.
Ada empat aspek keberlangsungan UMKM yang didukung, yakni soal permodalan, penyaluran produk, pola kemitraan hingga dukungan untuk naik kelas.
"Sebab dalam arahan Presiden, kita membutuhkan terciptanya dan tumbuhnya pelaku usaha baru yang kemudian akan jadi pemain nasional yang andal dan harus merata dari Aceh sampai Papua," katanya.