Bahas Revisi UU BI, DPR Soroti Pengawasan OJK di Banyak Kasus Hingga Jiwasraya
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 15 September 2020 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) kompak menyoroti peran dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Baleg mempertanyakan fungsi pengawasan OJK karena terdapat sejumlah kasus mulai dari marak investasi ilegal hingga kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang menarik perhatian publik seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera 1912.
“Kita menyaksikan banyak sekali kasus-kasus terkait dengan investasi, kasus BUMN, kasus Jiwasraya. Semua ini adalah salah satu yang disoroti. Itu kan sesungguhnya peran OJK baik proses perizinan sampai proses pengawasannya,” kata anggota Baleg, Amin AK, dalam rapat dengar pendapat umum terkait revisi Undang-undang tentang Bank Indonesia, Selasa, 15 September 2020.
Anggota fraksi PKS ini mengatakan, sebelumnya OJK lahir dengan memberi harapan besar terjadinya perbaikan yang luar biasa, khususnya terkait pemisahan fungsi dengan Bank Indonesia. Namun faktanya justru muncul dinamika tarik-menarik yang besar antara OJK dan BI.
Hal senada disampaikan politikus Partai Golkar, John Kenedy Azis yang menyoroti fungsi pengawasan OJK tersebut. OJK memiliki terlalu banyak fungsi dan tugas, sehingga banyak perusahaan asuransi yang tidak terkontrol. “Kalau seumpamanya pengawasan bank dikembalikan ke BI, bagaimana?” katanya.
Ia juga meminta saran kepada tiga narasumber di antaranya ada anggota BPKH sekaligus dosen UGM Yogyakarta Anggito Abimanyu, Akademisi Keuangan Syariah UIN Yogyakarta Abdul Qoyum serta Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah.
Adapun anggota fraksi PKB, Mohammad Toha mengkritik program pemberian suku bunga oleh Jiwasraya. Dia mengatakan program tersebut tidak masuk akal yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan. “Sampai sekarang liabilitasnya (utang Jiwasraya) sekitar Rp 50 triliun,” kata dia.
<!--more-->
Terkait hal tersebut, Toha mempertanyakan peran OJK sebagai pemberi izin. Seharusnya OJK tidak menyetujui program Jiwasraya tersebut. “Mengajukan program itu kan ada acc (disetujui) dari OJK. Mestinya program-program yang membuat kolaps Jiwasraya ini salah satu kasus seharusnya tidak disetujui,” katanya.
Toha menduga minimnya pengawasan oleh OJK menyebabkan banyak kasus mulai dari Jiwasraya, beberapa lembaga keuangan, termasuk lembaga bukan BUMN yaitu Bumiputera. Kasus tersebut, kata dia, menyengsarakan banyak rakyat.
Oleh karena itu, Toha setuju menanggapi tuntutan yang sempat beredar terkait OJK dibubarkan dan fungsi pengawasan dikembalikan ke BI. “Logis dan masuk akal dengan adanya kejadian seperti ini,” kata dia.
Sebelumnya, dalam sesi dengar pendapat, Anggito Abimanyu berpendapat ke depan pengaturan sektor jasa keuangan bisa dilakukan oleh BI. Dengan begitu, OJK bisa fokus mengawasi sektor jasa keuangan, baik perbankan, IKNB, maupun fintech.
Adapun hubungan koordinasi antara BI dan Pemerintah dalam pelaksanaan tugas pengelolaan ekonomi makro dalam tata kelola kelembagaan permanen, menurut mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu, bisa dilakukan lewat Dewan Kebijakan Ekonomi Makro atau DKEM.
Soal rencana pengembalian kewenangan pengawasan perbankan itu tertuang dalam Pasal 34 revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan tugas pengawasan bank dikembalikan ke BI dari yang saat ini berada di tangan OJK.
GABRIEL ANIN | RR ARIYANI
Baca: 60 Nasabah Meninggal Tanpa Dapat Kejelasan Pengembalian Uang dari Jiwasraya