Majelis Hakim Tidak Komentari Penundaan Sidang Tuntutan Kurator Oleh Manulife
Reporter
Editor
Rabu, 27 Agustus 2003 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketiga majelis hakim yang menangani tuntutan pergantian kurator oleh pihak Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) terhadap Kali Sutan, masing-masing Hasan Basri, Kristina Purnani dan Tjahyono tidak mau berkomentar mengenai penundaan persidangan tersebut. “Silahkan saja tanya kepada ketua Pengadilan Negeri,” katanya menandaskan. Namun, Rabu (26/6) siang Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat. Sidang tuntutan pergantian kurator oleh pihak Manulife terhadap Kali Sutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (26/6), tersebut ditunda hingga Kamis (27/6) pukul 10.00 WIB. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB ini mundur hingga pukul 14.00 WIB. Begitu sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Hasan Basri hanya mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan keesokan harinya. “Sidang ditunda hingga esok hari dan dengan tanpa pemberitahuan kepada kedua belah pihak untuk bisa hadir di sini,”ujar Hasan Basri sambil mengetukkan palunya. Pada kesempatan itu pihak kuasa hukum sempat berbicara selama beberapa saat kepada hakim ketua. Akan tetapi, Hasan Basri mengatakan bahwa hal itu bisa disampaikan di persidangan berikutnya. Sementara itu pihak Manulife melalui kuasa hukum Sheila Salomo mengaku tidak kecewa dengan adanya keputusan tersebut. “Kami merasa ada hal-hal tertentu yang melatarbelakangi penundaan ini,”katanya tanpa mau menjelaskan apa yang dimaksudkannya sebagai latar belakang tersebut. Dengan adanya penundaan ini Sheila tidak mau berkomentar berapa kerugian yang diderita oleh Manulife. “Saya no comment untuk hal itu,”ujarnya. Bahkan dia mengakui kalau dirinya hanya mengikuti apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim untuk menunda sampai esok hari. Menurutnya tuntutan pergantian kurator yang diajukan tersebut mempunyai dua alasan pokok. Pertama, Kali Sutan sudah bukan menjadi anggota asosiasi kurator Indonesia. “Hal ini sehubungan dengan SK Menteri Kehakiman bahwa ijin kurator hanya berlaku jika masih aktif sebagai anggota asosiasi kurator Indonesia,”katanya. Selain itu dia menambahkan bahwa yang bersangkutan ternyata tidak independen, namun ada beberapa kepentingan. Bahkan Kali Sutan pernah melawan Manulife pada tahun 2001 di Hongkong. Namun ketika Tempo News Room menanyakan tentang nama yang akan diajukan oleh Manulife dirinya tidak bersedia menjawab. “Besok saja di persidangan,”kata dia singkat sambil menuruni tanggi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu kurator yang digugat yakni Kali Sutan, juga tidak mau berkomentar mengenai penundaan persidangan ini. “Tunggu saja besok, saya akan menjelaskan semuanya dalam sidang,”ujar dia dengan singkat. Sebelum persidangan berlangsung, ketiga hakim yang menangani masawalh tersebutr juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada para wartawan. Mereka menyangkal bahwa keengganan mereka memberi komentar karena ada instruksi atau intervensi dari pihak lain. “Ya, no comment aja,” ujar Hasan Basri. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Departemen Kehakiman dan HAM telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Niaga yang memutus pailit Manulife. Jika terbukti ada kolusi, mereka bertiga akan dikenai sanksi adminsitratif sekaligus dituntut secara pidana. Sementara itu Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membentuk tim guna memeriksa ketiga hakim itu. Tim tersebut terdiri dari Asrul Azis, Ngadikun D, dan Nilton Hasbi. Mereka diberi waktu sepuluh hari untuk memeriksa ketiga hakim tersebut. (Andi Dewanto-Tempo News Room)
Berita terkait
Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun
1 menit lalu
Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun
Keunikan Hari Akar Kuadrat, momen langka yang hanya terjadi 9 kali dalam satu abad kalender.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
28 menit lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
1 jam lalu
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.