Restrukturisasi Polis Jiwasraya Tak Lekas Rampung, Dampak ke Industri Asuransi?
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 14 September 2020 22:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berlarut-larutnya proses restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai bakal menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebutkan kepastian penyelesaian restrukturisasi polis menjadi yang paling ditunggu nasabah. "Apalagi di tengah pandemi, nasabah sangat membutuhkan uang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 14 September 2020.
Bhima menjelaskan, persoalan gagal bayar Jiwasraya menjadi sorotan publik sehingga perlu diselesaikan dengan cepat dan tepat agar bisa mengangkat kepercayaan masyarakat.
“Jumlah masyarakat yang punya asuransi masih sangat kecil dibandingkan total penduduk Indonesia. Dengan tidak selesainya masalah Jiwasraya akan berpengaruh kepada masyarakat terutama yang akan masuk asuransi,” ujarnya.
Saat ini, terdapat generasi milenial yang jumlahnya mencapai 90 juta orang yang menjadi target potensial layanan asuransi. Indonesia juga merupakan negara yang tingkat risiko tinggi, sehingga asuransi menjadi yang sangat dibutuhkan, oleh karena kondisi yang terjadi di Jiwasraya dan asuransi lainnya.
Oleh karena itu, menurut Bhima, kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya dan asuransi yang gagal bayar lainnya target potensial itu bisa hilang karena mereka trauma untuk membeli asuransi,” ujar Bhima.
<!--more-->
Lebih jauh Bhima menyebutkan opsi restrukturisasi polis nasabah bisa dilakukan dengan menjual aset yang disita kejaksaan, kemudian uangnya digunakan untuk membayar polis yang jatuh tempo atau yang tertunggak. “Selain penjualan aset, restrukturisasi bisa juga dilakukan melalui iuran dari perusahaan jasa keuangan yang lain, termasuk BUMN membentuk usaha baru dan hasil pengumpulan iuran yang menjadi bail in kepada Jiwasraya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan mekanisme restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya dengan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai BUMN induk holding asuransi dan penjaminan.
BPUI kemudian membentuk perusahaan asuransi jiwa baru, yakni IFG Life di mana dalam sudah terdapat pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada BPUI sebesar Rp20 trilliun yang sudah tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.
“Terdapat tiga opsi penyelamatan Asuransi Jiwasraya yakni bail out; restrukturisasi, transfer, dan bail in; serta dibubarkan. Dari tiga opsi itu, diputuskan untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan para pemegang polis lewat restrukturisasi karena jauh lebih memberikan manfaat, dengan opsi kedua yaitu restrukturisasi, transfer, dan bail in,” kata Bhima.
Asuransi jiwa ini, kata Bhima, nantinya akan mencoba atau menyelamatkan pemegang-pemegang polis yang direstrukturisasi dari Asuransi Jiwasraya. Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke IFG Life yang berada di bawah BPUI.
ANTARA
Baca: 60 Nasabah Meninggal Tanpa Dapat Kejelasan Pengembalian Uang dari Jiwasraya