Mitra pengemudi Grab akan dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang saat pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. (HO/Grab Indonesia)
TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Grab Indonesia belum menerima surat keterangan resmi mengenai keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan aturan-aturan terkait kebijakan tersebut hingga Ahad, 13 September 2020. Meski demikian, Grab telah mengetahui pemberlakuan pengetatan mulai esok, 14 September 2020.
“Kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari pemerintah,” tutur Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq dalam pesan pendek kepada Tempo, Ahad petang, 13 September 2020.
Meski demikian, Uun menyatakan Grab akan mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB. Setelah menerima keterangan secara langsung, Grab akan menginformasikan perkembangan layanan sesuai aturan pemerintah lebih lanjut.
PSBB DKI Jakarta jilid II berlaku mulai 14 September 2020 hingga dua pekan setelahnya. Rem darurat ini ditetapkan setelah pemerintah provinsi menemukan ada peningkatan penularan Covid-19 yang masif selama 12 hari sejak 1 hingga 12 September 2020. Dalam 12 hari, kasus positif corona di DKI bertambah sebanyak 3.840 kasus.
Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi alias ojek online beroperasi mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diterapkan. Aturan ini berbeda dengan PSBB total pada April lalu.
“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam kebijakan sebelumnya, Anies melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang.
Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga. Sedangkan untuk keluarga, kapasitas dapat diisi maksimal. Namun, hal ini mesti dibuktikan dengan alamat domisili dalam kartu identitas.