Grab Dukung Kebijakan DKI Soal PSBB

Minggu, 13 September 2020 21:40 WIB

Mitra pengemudi Grab akan dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang saat pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. (HO/Grab Indonesia)

TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Grab Indonesia belum menerima surat keterangan resmi mengenai keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan aturan-aturan terkait kebijakan tersebut hingga Ahad, 13 September 2020. Meski demikian, Grab telah mengetahui pemberlakuan pengetatan mulai esok, 14 September 2020.

“Kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari pemerintah,” tutur Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq dalam pesan pendek kepada Tempo, Ahad petang, 13 September 2020.

Meski demikian, Uun menyatakan Grab akan mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB. Setelah menerima keterangan secara langsung, Grab akan menginformasikan perkembangan layanan sesuai aturan pemerintah lebih lanjut.

PSBB DKI Jakarta jilid II berlaku mulai 14 September 2020 hingga dua pekan setelahnya. Rem darurat ini ditetapkan setelah pemerintah provinsi menemukan ada peningkatan penularan Covid-19 yang masif selama 12 hari sejak 1 hingga 12 September 2020. Dalam 12 hari, kasus positif corona di DKI bertambah sebanyak 3.840 kasus.

Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi alias ojek online beroperasi mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diterapkan. Aturan ini berbeda dengan PSBB total pada April lalu.

“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam kebijakan sebelumnya, Anies melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang.

Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga. Sedangkan untuk keluarga, kapasitas dapat diisi maksimal. Namun, hal ini mesti dibuktikan dengan alamat domisili dalam kartu identitas.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: PSBB Total Jilid II, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

17 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

2 hari lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

3 hari lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, 30 April 2024, berawan tebal hingga hujan ringan.

Baca Selengkapnya

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

5 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

6 hari lalu

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

7 hari lalu

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

7 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

7 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

12 hari lalu

Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

BMKG memprakirakan Jakarta cenderung berawan pada Ahad pagi, 21 April 2024. Hujan kemungkinan turun sejak siang.

Baca Selengkapnya