PSBB Jilid II Akan Dimulai, Pengusaha ini Sebut: Asal Tak Semena-mena
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 13 September 2020 05:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani angkat bicara soal Pemerintah DKI Jakarta soal mengatakan pengetatan PSBB melalui operasi yustisi sampai ke perkantoran. Ia meminta agar pengawasan dan penindakan nantinya tidak dilakukan secara semena-mena.
"Kalau ke perkantoran mau ada pengawasan boleh saja dicek, tapi jangan di-abuse. Jangan kemudian wewenang dimanfaatkan seakan semua salah. Pengalaman kami itu ada abuse power. Itu harus hati-hati," ujar Shinta kepada Tempo, Sabtu, 12 September 2020.
Ia menuturkan apabila nanti akan ada pengawasan dan bahkan penindakan, harus jelas kesalahan apa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Menurut dia, kalau pun ada kesalahan sebaiknya pertama-tama diberi peringatan dulu untuk kemudian diperbaiki. Sehingga tidak langsung ditindak, seperti diberi denda atau dicabut izin usahanya.
"Kami setuju ada pengetatan kedisiplinan, tapi tolong jangan hanya di perkantoran. Masyarakat luas harus diperhatikan juga, transportasi juga. Jangan hanya perkantoran yang menjadi sasaran. Kami harap ini diperhatikan dalam penerapan sanksi, jangan semena-mena dan harus lihat kesalahannya apa. Kalau signifikan silakan beri peringatan," ujar Shinta.
Shinta menjamin bahwa penerapan protokol kesehatan di perkantoran akan lebih mudah diawasi lantaran setia sektor memiliki aturan sendiri-sendiri secara rinci. Bahkan untuk kawasan industri, ia jamin diterapkan secara ketat untuk mencegah penularan di sana. "Cuma masalahnya di luar perkantoran, masyarakat luas masih banyak yang tidak pakai masker, itu yang harus dikendalikan."