Relaksasi Iuran, Menaker: Manfaat Peserta BP Jamsostek Tak Berubah

Rabu, 9 September 2020 21:39 WIB

Peserta BP Jamsostek menunjukkan kelengkapan persyaraytan kepada petugas pelayanan BP Jamsostek secara daring di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik, hingga 10 Juni 2020 pengajuan klaim mengalami peningkatan yang mencapai lebih dari 922.000 kasus dengan nilai Rp 11,9 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Manfaat yang diterima peserta BP Jamsostek dipastikan tidak berubah meskipun ada relaksasi pembayaran iuran. Relaksasi iuran ini sebelumnya ditetapkan pemerintah selama 6 bulan, Agustus 2020 hingga Januari 2021.

"Tetap sebagaimana biasanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya dalam acara sosialisasi relaksasi di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Relaksasi ini sebelumnya diatur dalam PP 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Agustus 2020 dan berlaku 1 September 2020.

Dalam PP ini, ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan kepada perusahaan dan peserta mandiri. Pertama adalah kelonggaran pembayaran keempat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua adalah keringan iuran JKK dan JKM. Ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Untuk itu, Ida menegaskan bahwa yang direlaksasi hanyalah iurannya saja, bukan manfaat.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, kekhawatiran soal manfaat yang akan berkurang ini datang dari kalangan buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 23 Agustus 2020, mereka menolak penundaan iuran tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat.

“Dengan distop-nya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta. Saat itu, Said Iqbal menyoroti khusus JHT dan JP.

Sebab, kata dia, jika iuran dihentikan sementara, maka tabungan buruh untuk hari tua dan pensiun tidak akan mengalami peningkatan. Tempo mencoba mengkonfirmasi lagi keputusan pemerintah dalam PP 49 Tahun 2020 ini kepada KSPI, tapi belum ada tanggapan resmi dari mereka.

Berita terkait

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

1 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

1 hari lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

4 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

8 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

33 hari lalu

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

34 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

35 hari lalu

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI

Baca Selengkapnya

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

35 hari lalu

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.

Baca Selengkapnya

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

36 hari lalu

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

37 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya