Rencana Alih Status Bandara Internasional Diprotes Pengusaha Hotel
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 September 2020 07:26 WIB
Wacana penataan jalur penerbangan didengungkan Presiden Joko Widodo saat memimpin salah satu rapat kabinet beberapa waktu lalu. Salah satu arahannya terkait penentuan pintu masuk alias hub rute asing dari dan menuju Indonesia. Menurut Jokowi, bandara internasional di Tanah Air kini terlampau banyak, padahal 90 persen lalu lintas penumpang hanya terpusat di empat bandara besar.
Rencana itu kembali mencuat ke publik setelahnya beredarnya surat usulan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan bertarikh Juli 2020. Termasuk Bandara Husein, surat bernomor Au.003/1/8/ORJU.DBU-2020 memuat daftar delapan bandara internasional yang diusulkan beralih status menjadi domestik.
Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Prayitno, mengatakan surat usulan itu masih bersifat internal. “Belum ada tanggal surat juga, sehingga tidak bisa dijadikan referensi,” ucapnya, kemarin.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, khawatir pengalihan status mengusik bisnis akomodasi di daerah. “Sekecil apapun direct flight, misalnya 1-2 penerbangan per pekan, tetap berpengaruh pada pendapatan perhotelan di kawasan tersebut.”
Berkurangnya bandara berstatus internasional pun dianggap bisa berdampak pada penurunan minat wisata. Para pelancong, kata Maulana, tak ingin durasi perjalanan bertambah lantaran harus terbang ke bandara hub.