Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Akhirnya Ditunda, Ini Sebabnya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 7 September 2020 04:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Tol Cipularang) sepanjang 56,1 kilometer dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Tol Padaleunyi) sepanjang 35,15 kilometer yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. "Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian PUPR, Ahad, 6 September 2020.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang antara lain Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000. Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh antara lain, Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
<!--more-->
Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku BUJT menyatakan kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Sontak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan keberatannya lewat pernyataan terbuka kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ia mengatakan keputusan perseroan sangat tidak bijak lantaran dilakukan di masa pandemi.
“Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” tutur Ridwan melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu, 5 September 2020.
Padahal di saat yang sama, Ridwan menuturkan perusahaan pelat merah lain berlomba-lomba menurunkan harga produknya. Bahkan beberapa di antaranya memberikan promo gratis hingga menggelontorkan subsidi.
Ridwan lantas meminta Jasa Marga meninjau ulang kebijakan penyesuaian tarif sampai perekonomian kembali stabil. “Karena itu bagian dari bela negara Anda,” tuturnya.
Baca: Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jakarta-Bandung, Ridwan Kamil: Sangatlah Tak Bijak