Garuda Izinkan Tempat Duduk Berdekatan, YLKI: Harus Diatur Regulator

Minggu, 6 September 2020 05:27 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memperbolehkan penumpang duduk berdekatan dengan syarat satu keluarga harus diatur oleh regulator. Dalam hal ini, kata Tulus, Kementerian Perhubungan atau Satgas Penanganan Covid-19 semestinya mengeluarkan aturan khusus.

“Kebijakan ini harus berbasis regulasi, yaitu diatur regulator atau ada intervensi pemerintah. Tidak bisa inisiatif maskapai. Nanti merusak tatanan,” tutur Tulus saat dihubungi pada Sabtu, 5 September 2020.

Menurut dia, aturan mesti ditetapkan agar kebijakan duduk berdekatan tidak memicu preseden buruk bagi industri penerbangan di masa pandemi. Meski begitu, Tulus menyebut posisi tempat duduk tanpa jarak bagi penumpang dengan status keluarga bukan sebuah larangan.

Kondisi itu, kata dia, wajar dan logis. Hanya, tutur dia, masing-masing anggota keluarga yang menjadi penumpang maskapai harus dipastikan bebas dari Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR atau rapid test yang menunjukkan non-reaktif corona.

Terkait mekanisme jaga jarak atau physical distancing di dalam pesawat, Tulus mengatakan YLKI akan merembuk detail-detailnya dengan Kementerian Perhubungan. Pembahasan itu dilakukan pada Senin, 7 September mendatang.

Garuda sebelumnya mengumumkan bakal mengizinkan penumpang dalam satu keluarga dengan alamat KTP yang sama untuk duduk berdekatan dalam kabin. Namun, bagi penumpang yang bukan satu keluarga harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari penumpang lain.
<!--more-->
“Kalau penuh seperti kemarin ke Bali banyak itu sampai nambah pesawat, kita bilang kalau penumpang nggak masalah juga harus tanda tangan dulu bersedia duduk bersebelahan dengan orang lain nggak dikenal. Kalau enggak ya salah satu tunggu penerbangan selanjutnya. Tapi ini in case aja enggak sering,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Jumat, 4 September 2020.

Irfan menuturkan penumpang berhak menginformasikan kepada maskapai jika ingin duduk berdekatan. Namun, mereka harus dapat membuktikan dengan alamat KTP yang sama.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu seandainya tingkat permintaan rute tinggi dan penumpang bersedia untuk tetap berangkat meski dengan orang yang tak, perseroan pun bakal memberikan izin. Irfan menjamin prinsip physical distancing di atas pesawat tetap terjaga.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca juga:
Garuda Izinkan Penumpang Tak Saling Kenal Duduk Berdekatan, Asal...

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

4 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

4 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

6 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

6 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya