Jasa Marga Beri Diskon Tarif Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi untuk Golongan I
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 5 September 2020 12:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan diskon tarif Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi khusus untuk Golongan I. Diskon diberikan setelah perusahaan menaikkan tarif jalan bebas hambatan tersebut untuk beberapa golongan mulai Sabtu, 5 Februari 2020.
“Dengan diskon ini, pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal),” tutur Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangannya, Sabtu, 5 September.
Potongan harga perjalanan berlaku mulai Minggu, 6 September 2020, pukul 00.00 WIB. Saat ini, perseroan tengah melakukan penyesuaian dalam sistem pembayaran.
Adapun kebijakan diskon ditetapkan setelah perusahaan menerima respons dari masyarakat terkait penyesuaian tarif jalan tol. Masyarakat banyak memberikan pertimbangan dan masukan kepada perusahaan.
Sementara itu, tarif untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V tetap berlaku normal. “Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional,” kata Heru.
<!--more-->
Jasa Marga sebelumnya mengumumkan akan menyesuaikan tarif Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi per 5 September 2020. Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) ini berlaku pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif artinya perusahaan tak hanya menaikkan tapi juga menurunkan dan tak mengubah tarif sejumlah ruas tol. Penyesuaian tarif ini juga merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Kenaikan tarif terbesar untuk ruas jalan tol Cipularang sepanjang 56,1 km itu berbasis pada besaran tarif jarak terjauh. Misalnya, kendaraan golongan (Gol) I akan naik menjadi Rp 42.500 dari tarif semula Rp 39.500.
Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol II akan naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 59.500, lalu tarif tol kendaraan Gol III naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 79.500. Sementara tarif tol kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 99.500, dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 119 ribu.
<!--more-->
Sedangkan rincian tarif tol untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km itu di antaranya adalah tarif jarak terjauh untuk kendaraan Gol I naik menjadi Rp 10 ribu dari yang semula Rp 9.000. Kemudian tarif tol untuk kendaraan Gol II sebesar Rp 17.500, naik dari yang semula Rp 15.000.
Adapun tarif tol untuk kendaraan Gol III naik tak berubah yakni Rp 17.500. Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 21.500 dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 26 ribu.
Jasa Marga juga mengumumkan penurunan tarif tol untuk angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III sebesar 10,06 persen dan tarif tol kendaraan Gol. V turun 13,02 persen. Sementara itu, tarif tol di Ruas Padaleunyi turun untuk kendaraan Gol V sebesar 9.61 persen.
Dengan begitu, sebagai gambaran, biaya tarif tol untuk pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur akan naik. Jika sebelum ada penyesuaian, pengguna harus membayar total tarif tol Rp 58 ribu (Jakarta-Cikampek Rp 15 ribu, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500).
Per hari Sabtu, pengguna jalan harus membayar tarif tol Rp 61 ribu (Jakarta-Cikampek Rp 15 ribu, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Soal Sepeda di Tol, Jasa Marga Ingin Ada Kajian Bisnis
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA