8 Bandara Dikabarkan Turun Kelas, Kemenhub: Masih Dibahas Internal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 5 September 2020 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memastikan kabar perampingan bandara internasional masih bersifat pembahasan internal. Ia menyebut kajian terhadap kebijakan itu terus dirembuk oleh interdepartemen.
“Masih dibahas intensif. Sifatnya internal dan interdepartemen,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 September 2020.
Kabar penurunan kelas delapan bandara termaktub dalam surat usulan DJPU kepada Menteri Perhubungan tertarikh Juli 2020. Surat bernomor Au.003/1/8/ORJU.DBU-2020 memuat rincin bandara yang diusulkan untuk diubah statusnya dari bandara internasional menjadi domestik.
Delapan bandara tersebut meliputi Bandara Maimun Saleh, Sabang; DH. Fisabilillah, Tanjung Pinang. Kemudian, Bandara Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon; Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopan, Merauke.
Usulan ini berdasarkan tindak lanjut hasil tinjauan dari Tim Evaluasi Bandara Internasional yang dibentuk berdasarkan keputusan DJPU Nomor KP 113 Tahun 2019. Dalam surat itu, usulan juga ditulis sesuai dengan arahan dalam rapat pimpinan pada Juli 2020.
<!--more-->
Namun, Novie memastikan surat usulan itu masih belum resmi dan sifatnya internal. “Tanggal surat juga belum ada,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan Indonesia terlalu banyak memiliki bandara internasional. Saat ini, bandara berstatus internasional berjumlah 30.
"Kita lihat lagi saat ini terdapat 30 bandara internasional. Apakah diperlukan sebanyak ini? Negara-negara lain saya kira enggak melakukan ini," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, data menunjukkan 90 persen lalu lintas udara hanya terpusat di empat bandara yakni; Soekarno-Hatta di Jakarta, Ngurah Rai di Bali, Juanda di Jawa Timur dan Kualanamu di Sumatera Utara. "Artinya, kuncinya hanya ada di empat bandara ini," ucapnya.
Padahal, sebelumnya, Jokowi sendiri yang meminta bandara, seperti Radin Inten II ditingkatkan statusnya menjadi bandara internasional. Peningkatan status ini untuk membuka akses penerbangan internasional, seperti dari Singapura dan Malaysia, menuju Lampung.
Baca juga: Agustus, Trafik Penumpang Bandara yang Dikelola Angkasa Pura I Naik 44,1 Persen
FRANCISCA CHRISTY ROSANA