Garuda Izinkan Penumpang Tak Saling Kenal Duduk Berdekatan, Asal...

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 4 September 2020 18:12 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengizinkan penumpang dalam satu keluarga dengan alamat KTP yang sama untuk duduk berdekatan dalam kabin. Namun, bagi penumpang yang bukan satu keluarga harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari penumpang lain.

“Kalau penuh seperti kemarin ke Bali banyak itu sampai nambah pesawat, kita bilang kalau penumpang nggak masalah juga harus tanda tangan dulu bersedia duduk bersebelahan dengan orang lain nggak dikenal. Kalau enggak ya salah satu tunggu penerbangan selanjutnya. Tapi ini in case aja enggak sering,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Jumat, 4 September 2020.

Irfan menuturkan penumpang berhak menginformasikan kepada maskapai jika ingin duduk berdekatan tetapi harus dapat membuktikan diri masih dalam satu keluarga dengan alamat KTP yang sama.

Namun, dalam kondisi tertentu karena tingkat permintaan rute yang tinggi dan penumpang bersedia dengan sendirinya untuk tetap berangkat meskipun harus duduk berdekatan dengan orang yang tak dikenal atau koleganya, perseroan juga memperbolehkannya.

Dia memastikan jaga jarak di atas pesawat tetap terjaga. Alhasil pengaturan kursi di Garuda adalah baris dengan tiga kursi penumpang akan dikosongkan pada bagian tengahnya. Sementara untuk kelas bisnis hanya satu kursi yang diisi.

Sementara, kursi pada baris bagian belakang digunakan untuk area isolasi. Alokasinya diperuntukkan bagi penumpang yang selama perjalanan di pesawat terindikasi mengalami sakit dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain.

Sebelumnya Lion Air Group juga berdalih kapasitas angkut penumpang pesawat udara yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak).

Hal ini, tidak dapat dihindari namun sebagai operator penerbangan, Batik Air mengatur (menata) penempatan pada tempat duduk (seat arrangement) penumpang agar lebih meminimalisir dampak. Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif.

BISNIS

Berita terkait

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

1 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

2 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

3 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

3 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

6 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

6 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya