Tarif Listrik Turun, PLN Berpotensi Hilang Pendapatan Rp 391 Miliar
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 4 September 2020 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Bob Saril mengatakan perseroan berpotensi kehilangan pendapatan Rp 391 miliar hingga akhir tahun ini akibat kebijakan penyesuaian tarif listrik sejumlah golongan pelanggan non-subsidi.
"Kalau berdampak kan potensi pendapatan. Kami sudah hitung potensi yang akan hilang sekitar Rp 391 miliar," ujar Bob di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Namun demikian, Bob mengklaim penurunan pendapatan tersebut tidak bakal menimbulkan masalah pada neraca keuangan perseroan. Sebab, di saat bersamaan, perusahaan melakukan efisiensi dan menggenjot penjualan.
"Kan itu pendapatan, bagaimana kalau kita melakukan penghematan. Kalau keuntungan itu kan ada penjualan ada penjualan ada biaya, kalau biaya bisa kita hemat segitu kan berarti tidak ada masalah," ujar Bob.
Upaya efisiensi yang dilakukan perseroan, kata dia, salah satunya adalah menekan biaya pokok produksi melalui bauran energi. Perseroan berupaya menggunakan energi yang biayanya paling murah. Perseroan juga melakukan efisiensi dengan mengganti pembangkit listrik yang mulanya menggunakan diesel atau BBM menjadi yang biayanya lebih murah.
"Harapannya dengan pengurangan ini ke depannya konsumsi listrik akan naik dengan adanya pertambahan konsumsi misalnya di industri. Jadi selain melakukan penghematan juga kami menggencarkan penjualan agar fixed cost lebih bisa turun," kata Bob.
<!--more-->
Selain itu, Bob mengatakan apabila ada selisih antara Biaya Pokok Produksi dengan tarif, maka nantinya akan ada kompensasi dari pemerintah. "Jadi kalau melihat neraca keuangan PLN sampai kuartal empat apakah akan bermasalah, saya kira insya Allah enggak. Karena Rp 391 miliar itu kecil dibanding itu. Tapi dampak ke masyarakat besar, memberi sinyal pemerintah hadir untuk masyarakat."
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi. Soal penyesuaian tarif listrik ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Adapun untuk rinciannya, bagi pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh) atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Kendati demikian, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resminya, Selasa, 1 September 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI