Dorong Produk Lokal, Kemendag Atur Masuknya Sepeda Impor

Rabu, 2 September 2020 10:55 WIB

Karyawan mengukur rangka (frameset) sepeda lipat Kreuz di Bandung, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2020. Sepeda lipat Kreuz dengan model yang terinspirasi merk sepeda Brompton ini merupakan karya dari sejumlah pemuda Bandung. Workshop UMKM sepeda lipat Kreuz tersebut mampu memproduksi frameset sebanyak 10-15 buah per bulannya dengan harga jual Rp3,5 juta dan antrean pemesanannya hingga Mei 2022. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mengatur laju sepeda impor roda dua atau tiga untuk masuk ke Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan beleid tersebut didorong kenaikan impor beberapa barang konsumsi secara signifikan.

"Pemerintah merasa perlu memberi alert signal kepada industri berdasarkan hasil analisis monitoring dalam jangka waktu untuk mempersiapkan strategi apa yang perlu dilaksanakan oleh industri dalam negeri," ujar Didi kepada Tempo, Selasa 1 September 2020.

Didi mencatat pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi 50,64 persen. Bahkan, kata dia, ada beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Lewat Permendag itu, pelaku usaha kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan harus dilakukan verifikasi di pelabuhan muat yang tertuang dalam Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kebenaran produk/ barang yang diimpor.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri sepeda dalam negeri. Dalam jangka pendek, kata dia, kebijakan itu menimbulkan lonjakan harga sepeda karena pasokan dalam negeri masih terbatas. Namun, Gati mengatakan hal harus diperhatikan itu harga sepeda dalam negeri tidak boleh naik.

"Sepeda impor pasti harganya naik sehingga orang akan malas membeli. Dengan begitu, orang akan beralih pada produksi dalam negeri," ujar Gati.

<!--more-->

Adapun Permendag tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku sejak 28 Agustus lalu. Dalam beleid itu, sepeda hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dan memiliki persetujuan impor (PI) dari Kemendag selama satu tahun. Pemerintah pun mengatur pelabuhan tujuan mana saja yang diizinkan.

Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan pengaturan tata niaga importasi sepeda dua atau roda tiga bisa memacu kinerja industri sepeda dalam negeri. Namun, Rudiyono belum bisa menjamin efeknya terasa dalam waktu dekat. "Hanya saja dampak konkret dari implementasi masih menunggu sekitar dua bulan paling tidak. Secara umum kami sangat apresiatif atas kebijakan pemerintah," ujar Rudiyono.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo menyayangkan pengaturan importasi itu terburu-buru. Menurut dia, industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Ia mencatat pasar sepeda domestik mencapai 7 juta unit. Namun, pasokan dalam negeri baru mampu memenuhi permintaan sekitar 3 juta unit.

"Saat ini kondisinya terlalu cepat diimplementasikan karena industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar yang tinggi. Perlu proses untuk transisi dari impor ke industri," kata dia.

Dengan adanya pengaturan ini, Eko mengatakan akan ada lompatan lagi terhadap harga sepeda. Padahal, beberapa barang sudah siap masuk ke dalam negeri pada September. Padahal, kata Eko, pemesanan produk ini membutuhkan waktu tiga bulan sejak adanya pandemi Covid-19. Importasi ini sebelumnya diharapkan bisa menekan harga sepeda yang sempat naik.

Baca juga: Tak Mau Impor Sepeda Melonjak, Kemendag Perketat Aturan untuk 3 Pos Tarif Ini




LARISSA HUDA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

7 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

15 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

20 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

25 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

29 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

35 hari lalu

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

38 hari lalu

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

40 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya