TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias JouskaAakar Abyasa Fidzuno menjelaskan kabar viral soal pergantian namanya dari sebelumnya Ahmad Fidyani. Ia memastikan pergantian nama itu dilakukan secara legal.
"Saya meluruskan pemahaman saja. Asumsi publik kan kalau ganti nama itu menyembunyikan kejahatan. Tapi kalau ganti nama secara formal itu cara meluruskan semua data kita supaya tidak aneh-aneh," ujar Aakar saat diwawancarai Tempo, Selasa, 1 September 2020.
Dengan berganti nama secara legal, ia mengatakan nomor induk kependudukan yang dimilikinya juga tidak berubah. Begitu pula dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. "Hanya namanya saja. Di akte pun enggak berubah, hanya ada adendum."
Aakar pun menilai pergantian nama secara formal menunjukkan bahwa ia tidak memiliki intensi menyembunyikan fraud. "Kalau mau menyembunyikan fraud itu pakai nominee dan identitas palsu," tuturnya. Sementara, pergantian nama yang ia lakukan prosesnya dormal dan legal.
Di samping itu, ia mengatakan mengganti nama bukanlah sesuatu yang mudah diberikan izin tanpa alasan yang kuat. Bahkan, dia pun dicek dulu mengenai riwayat hukum dan sebagainya sebelum mengganti nama. Sehingga, Aakar yakin orang yang punya skandal hukum justru tidak bisa berganti nama secara formal.
Aakar mengatakan alasan pergantian namanya itu murni karena kepercayaan. Namanya saat ini pun diambil dari nama anak pertamanya yang telah meninggal pada 27 Januari 2009, yaitu Aakar Anggita Fidzuno. <!--more--> "Dalam kepercayaan keluarga kami kalau anak pertama meninggal setelah sempat hidup, itu harus dijaga hidupnya," ujar Aakar. Selain dia, di keluarganya pun telah ada yang melakukan pergantian nama, yaitu bapaknya dan dua sepupunya.
Nama Aakar menyeruak menjadi perbincangan masyarakat seiring dengan mencuatnya Kasus Jouska muncul sejak pertengahan Juli lalu. Merebaknya kasus ini di antaranya dimulai dari tak sedikit klien perusahaan perencana keuangantersebut mengeluhkan kinerja investasinya yang jeblok dengan nilai tak sedikit.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Otoritas Jasa Keuangan menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).