CEO Jouska: Kami Tidak Menerima Dana Sama Sekali
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 1 September 2020 08:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa) Aakar Abyasa Fidzuno memastikan perusahaannya sama sekali tidak menghimpun dana investasi dari para klien mereka. Selama ini, Jouska hanya sekedar memberikan edukasi investasi dan saran sejumlah perusahaan yang bisa mengelolanya.
"Jouska tidak pernah menerima dana sama sekali," kata Aakar kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Sebalikya, dana itu bisa dikelola sendiri oleh para klien, atau bisa ke PT Mahesa Strategis Indonesia, yang bekerja sama dengan Jouska.
Sebelumnya pada 24 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta Jousa menghentikan kegiatan operasional. Sebab, Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi, seperti yang dimaksud dalam UU Pasar Modal.
Penutupan Jouska ini muncul setelah adanya serangkaian keluhan dari para klien yang mengaku rugi. Para klien ini mendapat uang mereka diinvestasikan di saham LUCK, yang merosot dari posisi Rp 1.700 ke Rp 322. Sebagian pun menyatakan bahwa mereka sempat dilarang oleh para sales sekuritas yang berkecimpung di Mahesa.
Dalam kasus Jouska ini, klien dan Mahesa memang memiliki kontrak kerja sama. Sebagian di antaranya memiliki surat kuasa berupa Discretionary Trading Account. Sehingga, para sales sekuritas atau broker yang ada di Mahesa bisa ikut terlibat dalam jual beli saham. "Di luar ini legal, di Indonesia common practice," ujarnya.
Akan tetapi, kata Aakar, dana investasi sebenarnya tetap di akun pada klien Jouska. Sebab, mereka memiliki akun di perusahaan sekuritas dan mentransfer ke bank kustodian. Sehingga, para klien ini sebenarnya punya akses langsung terhadap dana mereka sendiri. "Berhak menerima, menolak dan mengintervensi juga."
<!--more-->
Kejadian ini pun ada di lapangan. Ada seorang klien dibelikan saham TLKM dan BBRI oleh broker. Tapi, klien itu menolak dan ingin menggantinya dengan saham syariah. Saham itu pun dijual. "Jadi itu bukti kalau klien bisa intervensi," kata Aakar.
Aakar tidak menutup kemungkinan adanya broker yang meminta klien agar tidak menjual saham yang sudah dibeli, karena adanya Discretionary Trading Account. Tapi lagi-lagi, Aakar ini menyebut ini hanya sebatas saran saja dan klien bisa menolak.
Hanya saja, SWI kemudian menutup operasional Jouska karena melakukan kegiatan seperti penasehat investasi. Aakar pun mengakui ada kesalahan yang dilakukan Jouksa. Walau tidak menghimpun dana nasabah, tapi Jouska selalu menjadi penghubung antara klien dan Mahesa.
Kasus Jouska muncul sejak pertengahan Juli lalu. Merebaknya kasus ini di antaranya dimulai dari tak sedikit klien perusahaan perencana keuangan tersebut mengeluhkan kinerja investasinya yang jeblok dengan nilai tak sedikit.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Otoritas Jasa Keuangan menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).
Baca juga: Aakar Abyasa Blak-blakan Soal Sengketa 63 Klien Jouska