Trending Bisnis: Luhut Klaim Kesembuhan Covid di RI Tinggi Hingga Hanson Pailit
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 31 Agustus 2020 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Ahad, 30 Agustus 2020, dimulai dari klaim Menteri Luhut Pandjaitan atas kesembuhan Covid-19 di Indonesia yang melampaui rata-rata dunia.
Setelah itu ada berita soal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus PT Hanson International Tbk. pailit serta dua perusahaan yang sedang mengincar akuisisi TikTok.
Selain itu ada juga berita soal Bos BCA yang meminta izin untuk boleh membentuk platform e-commerce guna mendukung sistem pembayaran UMKM, serta imbauan Menteri Luhut agar masyarakat tak selalu takut dengan Covid-19. Terakhir, ada soal saran BP Jamsostek bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji.
Keenam topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Luhut Sebut Kesembuhan Covid-19 di RI Lebih dari 72 Persen, Lampaui Negara Lain
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengklaim bahwa tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Indonesia melebihi rata-rata dunia. Ia menyebutkan tingkat kesembuhan pasien akan virus itu di Tanah Air mencapai 72 persen.
“Tingkat kesembuhan (Covid-19) kita ini lebih dari 72 persen. Kita lebih tinggi dari negara-negara lain atau rata-rata dunia yang mencapai 69 persen,” ujar Luhut dalam pidato pembukaannya di acara “High Impact Seminar dan Kick Off Program BI dalam GerNas Bangga Buatan Indonesia”, Ahad, 30 Agustus 2020.
Sayangnya, kata Luhut, selama ini masyarakat Indonesia cenderung pesimistis menghadapi pandemi Covid-19. Hal itu di antaranya karena masyarakat lebih menyoroti angka infeksi dibandingkan dengan angka kesembuhan.
Baca selengkapnya mengenai kesembuhan Covid-19 di sini.
2. Tok, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Hanson International Pailit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Hanson International Tbk. pailit dengan segala akibat hukumnya. Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020.
<!--more-->
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.
Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.
"Atas putusan tersebut perseroan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis manajemen Hanson, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca selengkapnya mengenai Hanson International di sini.
3. Dua Perusahaan Ini Incar TikTok dengan Nilai Penawaran Rp 293,42 Triliun
Dua perusahaan yakni Centricus Asset Management Ltd. dan Triller Inc. sedang membidik operasi TikTok di Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lainnya dengan tawaran nilai akuisisi mencapai US$ 20 miliar. Angka ini setara dengan Rp 293,42 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.671 per dolar AS.
Dari sumber yang dikutip Bloomberg, sejumlah investor yang dinaungi oleh Centricus akan bekerja sama dengan Triller Inc. Triller dikenal sebagai media sosial berbasis musik dan video berbasis di AS.
Perusahaan tersebut akan memiliki saham minoritas dalam kerja sama tersebut. Centricus dan Triller telah menyerahkan tawarannya kepada ByteDance untuk mengakuisisi aset perusahaan di AS, Australia, Selandia Baru dan India.
Baca selengkapnya mengenai TikTok di sini.
4. Dukung Sistem Pembayaran UMKM, Bos BCA Minta Izin Bentuk Platform E-Commerce
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan saat ini QR Code Indonesia Indonesian Standard (QRIS) telah mendukung platform digital. Namun hingga saat ini, Indonesia masih membutuhkan digital platform yang melingkupi kebutuhan secara nasional maupun spesifik industri dalam memasarkan produk-produk unggulan.
<!--more-->
"Bank memang tidak boleh jualan. Tapi mohon berikan kesempatan bank ciptakan platform e-commerce. Bukan untuk jualan, tapi hanya lakukan payment system," ujar Jahja pada kickoff Program Bank Indonesia dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Ahad, 30 Agustus 2020. "Sebab QRIS sudah adaptif dan bisa dipergunakan di samping payment debit lain."
Permintaan izin disampaikan bos BCA itu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia agar platform e-commerce yang bisa benar-benar efektif mendukung sistem pembayaran UMKM.
Baca selengkapnya mengenai BCA di sini.
5. Luhut Pandjaitan: Jangan Terus-terusan Takut pada Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pandemi Covid-19 harus memicu Indonesia untuk membuat inovasi dan reformasi di berbagai lini.
Dengan demikian, Tanah Air bisa keluar dari situasi pagebluk sehingga bisa lebih kuat dan kompetitif. "Kita jangan terus berada pada ketakutan kepada Covid-19," ujar Luhut dalam konferensi video, Ahad, 30 Agustus 2020.
Apalagi, kata dia, dunia ini sangat berubah dengan adanya pandemi. Banyak hal yang sebelumnya tidak dilakukan menjadi sangat mungkin diimplementasikan. "Kita harus membuat inovasi dan reformasi di sana sini, membuat republik tercinta ini lebih efisien lagi."
Baca selengkapnya mengenai Luhut Pandjaitan di sini.
6. Kepada Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, BP Jamsostek Beri 3 Saran Utama Ini
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan ihwal pekerja yang termasuk kategori penerima subsidi gaji tapi belum juga menerima bantuan sosial tersebut hingga kini.
Ivansyah menyebutkan sedikitnya ada dua langkah utama yang bisa dilakukan oleh pekerja. Pertama, pekerja tersebut bisa langsung mengkonfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja. "Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek," katanya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Sebab, kata Ivansyah, dalam pencairan program subsidi gaji ini diperlukan peran aktif perusahaan untuk menyampaikan data rekening para tenaga kerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Simak selengkapnya mengenai subsidi gaji di sini.
Baca juga: Luhut: Bank Dunia Sebut Indonesia Lebih Mudah Recovery dari Pandemi