Alasan Serikat Pekerja Anak Usaha PLN Gugat UU Sumber Daya Air

Sabtu, 29 Agustus 2020 19:55 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa Bali, adalah dua anak usaha dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN.

Lalu apa alasan dari gugatan uji materi di MK ini?

Alasan utamanya adalah UU ini mengaktifkan kembali klausula Biaya jasa Pengelolaan sumber Daya Air (BJPSDA). Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya mengatakan biaya ini akan dimasukkan dalam harga jual listrik.

"Sehingga listrik akan menjadi mahal dan tidak terjangkau masyarakat," kata Andy dia dalam keterangannya kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Padahal, klausula BJPSDA ini telah dinyatakan inkonstitusional dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Seluruh ketentuan dalam UU tersebut telah dianulir oleh MK pada 15 Februari 2015.

Advertising
Advertising

Saat itu, gugatan datang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dipimpin Din Syamsuddin, terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya. Sehingga, pemerintah harus membuat aturan baru dan lahirlah UU Nomor 17 Tahun 2019.

<!--more-->

Menurut Andy, klausula ini membuat efisiensi produksi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) akan menjadi sia-sia. Padahal, PLTA adalah salah satu sumber energi baru terbarukan yang paling memungkinkan untuk dikejar pembangunannya, demi mencapai target barusan energi bersih 23 persen pada 2025.

Saat ini, kata Andy, tahapan pengelolaan sumber daya air sudah dilaksanakan secara mandiri oleh PLN, bersama dengan PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa Bali. Tapi sampai hari ini, pemanfaatan air sebagai PLTA baru mencapai 6,4 persen saja, dari total potensi 75 Giga Watt (GW).

Menurut Andy, BJPSDA yang dibebankan kepada PLTA hanya akan menambah beban pengeluaran dari pembangkit tersebut. Sehingga, biaya pokok produksi (BPP) menjadi naik dan dapat melampaui BPP sumber energi listrik lainnya. Contohnya seperti PLTU yang rata-rata, berdasarkan laporan statistik PLN tahun 2018, Rp. 831.46 per kwh.

Selain itu, pengenaan BJPSDA kepada PLTA juga dinilai akan menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan negara oleh badan hukum lain. Lantaran, BJPSDA yang dikenakan tidak 100 persen masuk kepada negara.

Itulah sebabnya gugatan uji materi dilakukan. Mereka menggugat dua pasal, yaitu Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 58 ayat 1, serta penjelasan Pasal 59 huruf C. Pasal-pasal tersebut, kata Andy, terutama pengenaan BJPSDA akan membuat kenaikan harga listrik dari PLTA sebagai bagian dari beban produksi.

"Ini akan membebani masyarakat, karena akan dimasukkan dalam
harga jual listrik," kata dia. Saat ini, pengajuan materill gugatan ini pun telah diterima MK dan terdaftar dengan nomor 2017/PAN.MK/VIII/2020.

Baca juga: UU Sumber Daya Air Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

14 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

15 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

15 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

19 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

19 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

22 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya