Mulai 1 September ke Kantor Pajak Harus Daftar Online, Begini Caranya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Sabtu, 29 Agustus 2020 07:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 September 2020, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak wajib mengambil nomor tiket antrean secara online. Aturan baru ini terbit di tengah pandemi Covid-19 yang terus bertambah kasus positif setiap harinya.
"Ketentuan ini berlaku di semua kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak," demikian keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Lalu bagaimana cara mendaptkan nomor antrean ini?
Pertama, pengunjung bisa membuka laman kunjung.pajak.go.id. Di dalamnya, pengunjung bisa mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.
Dalam laman ini, ada empat tahapan utama yaitu identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, serta booking. Menurut pihak Ditjen Pajak, tahap penilaian kesehatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Di dalamnya ada empat lima jenis pilihan, yaitu: layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Selain itu, layanan tatap muka secara langsung juga dilaksanakan secara terbatas. sesuai dengan kapasitas kantor pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak tetap mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.
Di dalamnya, mencakup layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dan perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak. Lalu, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, hingga pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak bisa menggunakan saluran lain. Contohnya yaitu email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Daftarnya dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Baca juga: Meski Penerimaan Seret, Kemenkeu Tak Pangkas Target Pajak Tahun Ini