TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga pemegang saham PT Toba Pulp telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan karena pihak perusahaan dinilai tidak mau bertanggung jawab atas kelangsungan produksi. Hal tersebut dikatakan Djoko Santoso, salah satu penggugat kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (25/6). Perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Januari 1999 sehingga harga saham terus merosot. "Selama ini, pihak direksi hanya memberikan harapan dengan janji akan mengoperasikan lagi perusahaan itu,” kata Djoko. Diwakili kantor pengacara Adnan Buyung Nasution dan Partners, Djoko serta dua rekannya, HND Murdani dan Danny Suwardhani menuduh perusahaan tersebut telah melanggar UU Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal serta UU nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Sebagai perusahaan terbuka, perusahaan yang semula bernama Inti Indo Rayon Utama Tbk itu dinilai telah memanipulasi data, membuat pernyataan tidak benar dan lari dari tanggung jawab. Selain itu, Toba Pulp juga diduga menjalankan operasinya secara ilegal. Hal tersebut dibuktikan dengan telah ditutupnya pabrik di Porsea, awal 1999. Berkaitan dengan hal tersebut ada kemungkinan Toba Pulp telah memanipulasi data sehingga bisa didaftar ke Bapepam dan dilisting ke BEJ. Ketidaksanggupan Toba Pulp untuk memperoleh ijin dari pemerintah, ternyata tidak pernah disampaikan kepada publik. Kenyataan ini tentu saja sangat merugikan pihak investor. Misalnya saja ketika pemerintah mencabut ijin pemanfaatan kayu pada 5 Juli 2000. Informasi penting ini dirahasiakan, sehingga investor baru mengetahui masalah tersebut setelah saham-saham Toba Pulp disuspensi BEJ serta diberitakan di media massa. Murdani juga menyatakan, beberapa waktu sebelumnya, mereka sudah berusaha untuk melakukan dialog dengan pemegang saham mayoritas mengenai masalah-masalah tersebut. Akan tetapi, mereka kesulitan untuk mengetahui, siapa sebenarnya yang berhak mengendalikan jalannya roda perusahaan. “Sepertinya ada unsur kesengajaan dengan menyebar saham sehingga tidak diketahui pemegang saham mayoritas. Ini dilakukan untuk mempersulit kami dalam melakukan gugatan,” tuturnya menjelaskan. Menurut Murdani, ketika masih bernama PT Inti Indo Rayon Utama, saham mayoritas di perusahaan itu dikuasai Sutanto Tanoto. Dia menduga, saat ini pun keluarga Sutanto masih menguasai mayoritas saham itu. “Akan tetapi, tidak ada yang tahu kepastiannya,” katanya sambil menaikan bahu dan menggelangkan kepala. (Suseno –Tempo News Room)
Berita terkait
Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024
1 menit lalu
Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024
Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN merebut puncak klasemen sementara PLN Mobile Proliga 2024 setelah mengalahkan Jakarta LavAni.