BPKN : Indonesia Jangan Cuma Jadi Pasar Produk Halal

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Rabu, 26 Agustus 2020 11:02 WIB

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah mengatakan, masih ada persoalan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Masalah itu mulai dari transisi waktu, logo, mekanisme bagi UKM, serta mekanisme sertifikasi auditor halal.

Oleh karena itu, dibutuhkan seluruh peran pranata pasar yang konstruktif dan partisipasi antar Kementerian dan Lembaga dalam menentukan solusi atas masalah pelaksanaan aturan tersebut.

"Membangun industri halal jauh lebih penting untuk membangun pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Terdapat tiga hal dalam membangunnya, yang pertama bahan baku, kedua cara memprosesnya, ketiga cara mengolahnya. Jangan sampai Indonesia hanya dijadikan objek pasar produk halal," kata Ardiansyah melalui keterangan tertulis diterima Tempo, Rabu, 26 Agustus 2020.

Lebih jauh, Ardiansyah meminta DPR mengawasi pelaksanaan, karena memang tugas wewenangnya terkait Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lalu, Kementerian Agama berperan melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kemudian, Kementerian Keuangan berperan memberi anggaran dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal. "Kementerian Perindustrian berperan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha industri produsen produk halal, dan Kementerian Perdagangan berperan melakukan pengaturan tatanan kegiatan dalam rangka transaksi barang dan/atau jasa," kata Ardiansyah.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Terkait rekomendasi pelaksanaan Jaminan Produk Halal yang sempat disampaikan pada tahun 2019 silam, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari meminta langkah cepat Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebab, lembaga inilah yang berperan sebagai pembina, pengawas, serta penyelenggara Jaminan Produk Halal.

"Harus segera melakukan hal berikut dalam rangka percepatan penerapan Jaminan Produk Halal, mendorong akselerasi terbentuknya Halal Center baik dengan Perguruan Tinggi maupun Ormas Islam dan LSM, sebagai pusat inovasi dan pembinaan penerapan halal kepada Usaha Mikro Kecil (UMK)," ucapnya. Dengan demikian, kata Arief, manfaat ekonomi transaksi halal dapat meluas dengan tempo yang singkat.

Selama masa transisi, BPKN juga merekomendasikan untuk tetap memberlakukan label halal MUI, sebelum diterapkan logo halal baru oleh BPJPH. Selanjutnya, dapat bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk pemanfaatan ataupun pembangunan sistem sertifikasi online.

Sementara itu, Kepala BPJPH Siti Aminah menyatakan, aturan turunan dari Undang-Undang JPH yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 telah terbit. Di dalamnya dijabarkan aturan waktu lima tahun untuk produk makanan dan minuman, dan 7 tahun sampai dengan 15 tahun terkait produk obat yang membutuhkan waktu uji klinis sebelum melakukan sertifikasi halal.

"Untuk pelaksanaan JPH adalah pendaftaran dilakukan di BPJPH, pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal, penetapan fatwa halal oleh MUI, Setelah BPJPH mendapatkan surat penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal, pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk," ucapnya.

EKO WAHYUDI

Baca juga: Ma'ruf Amin: Produk Halal Harus Enak Rasanya, Higenis, dan Thoyyib

Berita terkait

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

2 jam lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

6 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

7 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

8 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

13 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

20 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

26 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

26 hari lalu

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

27 hari lalu

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?

Baca Selengkapnya