Kondisi Paling Ditakuti Industri Asuransi Menurut OJK

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 25 Agustus 2020 08:26 WIB

Ilustrasi asuransi perjalanan. (Foto: Shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mendorong perusahaan asuransi berhati-hati dalam mengatur manajemen investasi agar terhindar dari kondisi yang paling dikhawatirkan yaitu gagal bayar, khususnya di masa yang sulit saat ini akibat pandemi Covid-19.

Apalagi, secara agregat 80 persen portofolio di industri asuransi menggunakan instrumen terkait pasar modal, sehingga ikut merasakan dampak nyata akibat pandemi Covid-19.

“Kami meminta agar perusahaan asuransi berhati-hati terhadap aset dan liability management agar terhindar dari kondisi yang khususnya terkait dengan reputasi, yaitu yang paling ditakuti, adalah keadaan gagal bayar,” kata Riswinandi dalam webinar, Senin, 24 Agustus 2020.

Namun demikian, Riswinandi mengungkapkan bahwa parameter kesehatan perusahaan asuransi secara umum masih menunjukkan sinyal positif.

Hingga kuartal II 2020, risk based capital (RBC) industri asuransi masih tercatat sebesar 688,1 persen untuk asuransi jiwa, dan 319 persen untuk asuransi kerugian. Angka tersebut masih jauh di atas ambang batas yang ditentukan, yakni 120 persen.

“Secara aset masih tumbuh walaupun pertumbuhannya masih di bawah tahun lalu year on year (yoy) lebih rendah 4 persen dari tahun lalu. Secara pengumpulan premi, di asuransi jiwa juga mengalami penurunan. Dari periode yang sama pada 2019 terdapat penurunan kurang lebih 10 persen. Asuransi umum juga mengalami penurunan walaupun relatif lebih sedikit, yaitu 2,32 persen,” katanya.

Meskipun penghimpunan menunjukkan penurunan, dia optimitis industri asuransi memiliki peluang untuk bertumbuh. Salah satu yang bisa diambil industri asuransi yakni memanfaatkan momentum mengembangkan produk-produk yang sesuai kebuntuan masyarakat di era new normal setelah pandemi.

“Belajar yang terjadi dari pandemi Sars di Cina, enam bulan setelah pandemi ini berakhir, ada peningkatan premi asuransi hingga lebih dari dua kali lipat. Kita berharap setelah pandemi [Covid-19] selesai juga seperti demikian. Tentu ini peu dibangun pada masa sekarang supaya industri asuransi bisa menikmati hal yang sama di masa mendatang,” ungkap Riswinandi.

BISNIS

Berita terkait

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

1 jam lalu

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

Kemenko PMK menyebutkan, serapan kerja di industri elektronik Indonesia masih rendah, terutama di bidang riset.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

14 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

14 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

14 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

16 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

18 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya